Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anita Kolopaking Usai Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan: Astaghfirullah
22 Desember 2020 20:38 WIB
ADVERTISEMENT
Advokat Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus pembuatan 3 surat palsu untuk mantan kliennya, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Ketiga surat palsu yang dibuat atas bantuan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kakorwas PPNS Bareskrim Polri yakni surat jalan, surat kesehatan, dan surat bebas COVID-19.
Vonis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara. Alhasil vonis tersebut membuat Anita mengucap istighfar.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, astaghfirullahaladzim," kata Anita usai mendengar vonis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Terkait vonis itu, Anita belum memutuskan apakah akan menempuh upaya banding atau tidak.
"Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu 7 hari, terima kasih, Yang Mulia," ucapnya.
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Anita terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Anita dinilai secara jelas mengetahui pembuatan surat palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
Surat itu diperuntukkan agar Djoko Tjandra aman keluar masuk Indonesia. Berkat surat tersebut, Djoko Tjandra bisa mendaftarkan PK di PN Jaksel, membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, dan membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
Selain Anita, Djoko Tjandra juga sudah divonis di kasus ini dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara Brigjen Prasetijo divonis 3 tahun penjara. Keduanya pun masih belum memutuskan apakah akan banding atau tidak.