Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Annas Maamun Tersangka Lagi: Usia Hampir 82 Tahun; Masa Tua di Rutan KPK
1 April 2022 9:41 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Annas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia sampai di markas KPK pada pukul 16.25 WIB.
Annas Maamun Jadi Tersangka Lagi
KPK menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status ke penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Rabu (30/3).
Suap Annas Maamun diduga terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Annas Maamun mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik.
Awalnya proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Ia diduga menawarkan uang serta fasilitas pinjaman kendaraan dinas kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Hal itu agar pengajuan perubahan disetujui.
Sebagai realisasi, Annas Maamun pun diduga memberikannya dengan nominal hampir Rp 1 miliar. Uang diberikan melalui beberapa perwakilan anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
"Sekitar Rp 900 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Rabu (30/3).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi serta menyita uang Rp 200 juta. Namun, KPK belum merinci soal hal tersebut.
Sprindik Annas Maamun Sejak 2015
Penyidikan kasus Annas Maamun yang membuatnya kembali ditangkap pada 30 Maret 2022, rupanya telah berjalan dari 2015. Artinya sudah sejak 7 tahun lalu dia menjadi tersangka KPK tetapi belum juga ditahan.
"Ini memang surat perintah penyidikan sejak tahun 2015 sudah cukup lama, namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan surat penyidikan yang lama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers.
"Yang jelas memang antara proses tersangka perkara yang pertama dengan yang sekarang hampir 7 tahun ya, dari 2015 sampai 2022," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Karyoto bicara mengapa penanganan perkara Annas ini berlarut-larut. Salah satunya yakni karena banyaknya perkara yang ditangani oleh KPK, yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT). Perkara ini memiliki waktu yang cukup singkat untuk diselesaikan sejak penahanan, dibandingkan kasus pengembangan atau case building.
Dua Kali Jadi Tersangka
Status tersangka yang disandang Annas Maamun kali ini ialah yang kedua. Sebelumnya Pria kelahiran 17 April 1940 itu pernah pernah terjaring OTT KPK pada 2014.
Saat itu ia didakwa dengan 3 perbuatan, namun hanya 2 yang terbukti di pengadilan.
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Penerima Grasi Jokowi
Dalam kasus OTT pada 2014 Annas Maamun telah divonis dan ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Ia dihukum penjara 7 tahun atas perbuatannya.
Namun ia bebas lebih cepat sebab Presiden Jokowi memberikan grasi yang membuat hukuman Annas menjadi 6 tahun. Ia menghirup udara bebas pada September 2020 berkat grasi Jokowi.
Saat itu, Jokowi menjelaskan mengapa ia bisa memberikan grasi untuk Annas. Jokowi menegaskan keputusan itu sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 27 November 2019.
ADVERTISEMENT
"Dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujarnya.
Masih Layak Disidang
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto memastikan hasil tes kesehatan lanjutan Annas Maamun menunjukkan pria tersebut bisa ditahan di usia rentanya.
Bahkan dokter, menurut Karyoto, menilai Annas Maamun dalam kondisi yang memungkinkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Secara kesehatan, dokter masih mempertanggungjawabkan Beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto.
Ajukan Praperadilan
Sebelum diumumkan KPK, status tersangka Annas sudah diketahui lewat gugatannya terhadap KPK di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Publik serasa diingatkan kembali, bahwa pria tersebut masih menjadi tersangka di KPK.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Annas Maamun pada Kamis 24 Maret 2022 lalu. Direncanakan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 4 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya tersebut, Annas Maamun meminta hakim menyatakan status tersangka yang diterapkan KPK dibatalkan. KPK menjadi pihak Termohon dalam gugatan ini.
Annas Maamun bahkan menggunakan alasan usianya yang renta agar hakim mengabulkan praperadilannya.
"Demikian lah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun," bunyi gugatan Annas Maamun dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Selasa (29/3).