Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Antara Jokowi dan Gibran saat Jelang Dilantik Presiden dan Wapres
17 Juli 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo. Pengunduran diri itu diserahkan melalui surat yang disampaikan ke DPRD Solo pada Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, Gibran masih punya waktu sekitar 2,5 bulan lagi untuk menuntaskan jabatannya sebagai wali kota. Sebab, ia baru dilantik sebagai wapres untuk mendampingi presiden terpilih, Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
Secara aturan, memang Gibran tidak harus mundur dari jabatannya sebelum waktu dilantik. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 170 UU 7/2017 Tentang Pemilu yang bunyinya seperti berikut:
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
Gibran mengutarakan alasan mundur sebagai wali kota adalah karena ingin belanja masalah selama sisa waktu sebelum dilantik. Ia juga sudah mengemasi barang-barangnya di kantor Wali Kota Solo serta rumah dinasnya. Dia akan pindah ke Jakarta setelah tidak lagi menjadi Wali Kota Solo.
“Sepertinya pindah domisili Jakarta. Pilkada nyoblos mungkin di jakarta, otomatis KTP pindah Jakarta. Keluarga diboyong semua. Sudah anak-anak sudah (pindah) sekolah di Jakarta,” katanya usai mengajukan surat pengunduran diri sebagai Walkot Solo ke DPRD, Senin (16/7).
Sementara itu, ayah Gibran, Jokowi kala itu, juga mengundurkan diri sebelum dilantik menjadi presiden pada 2014 lalu.
Jokowi mundur dari Gubernur DKI Jakarta pada 2 Oktober. Artinya, Jokowi mundur H-18 sebelum dilantik.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Jokowi membacakan pidato pengunduran dirinya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Pada 2014 Jokowi terpilih sebagai presiden bersama wakilnya yakni Jusuf Kalla.