Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
AP Hasanuddin ‘Bunuh Muhammadiyah’ Ditangkap: Dari Jemari, Terancam Masuk Bui
2 Mei 2023 8:03 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, ditangkap Bareskrim Polri terkait komentar ancaman pembunuhan di media sosial terhadap warga Muhammadiyah .
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, Andi ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4)
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Vivid saat dihubungi.
Sebelumnya, komentar berbau ancaman itu berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran.
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,"
AP Hasanuddin merespons:
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
Jejak 'Bunuh Muhammadiyah' AP Hasanuddin hingga Akhirnya Ditangkap Bareskrim
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN, Hasanuddin ke Bareskrim Polri, atas komentar 'ancaman' tersebut.
Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menilai komentar Hasanuddin tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Laporan Nasrullah dkk terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 25 April 2023.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Laporan yang sama terhadap Hasanuddin juga sempat disampaikan ke Polres Jombang.
Diusut Secara Etik
Hasanuddin dinyatakan melanggar etik. Hal ini berdasarkan hasil sidang majelis etik yang digelar BRIN pada Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH [Andi Pangerang Hasanuddin] melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari.
Kata Ratih, majelis kode etika selanjutnya merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Rekomendasi tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun.
AP Hasanuddin Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun
Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung, membacakan pasal-pasal yang menjerat Andi. Dia dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Rizky.
"Dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah," sambungnya.
Polisi Intai Komentar SARA 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Sebelum Ada Laporan
ADVERTISEMENT
Kepolisian mengakui mengetahui komentar berbau SARA dari AP Hasanuddin (APH) sebelum kasusnya dilaporkan. Pihaknya mengatakan tim patroli siber sudah terlebih dahulu mengintai ujaran kebencian tersebut.
Dirsiber Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan ketika APH menuliskan ujaran kebencian tersebut, polisi sudah melakukan profiling terhadapnya.
"Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian. Kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh salah seorang ataupun yang inisialnya AP," tutur Vivid, Senin (1/5).
"Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami," sambungnya.
Vivid pun menjelaskan alur polisi siber usai melakukan profiling sebelum menentukan unsur pidananya.
Pertama-tama polisi siber menyerahkan pernyataan tersebut untuk diteliti oleh ahli-ahli.
"Yang pertama kita berbicara dari kontennya tersebut. Kontennya bersifat apa. Kemudian siapa yang menyampaikan, kemudian kita periksakan kepada saksi ahli bahasa, sosiologi, kemudian ITE dan hukum pidana," jelas Vivid.
ADVERTISEMENT
Usai dari mereka, barulah lahir LI atau Laporan Informasi. Itu kemudian diteruskan kepada penyidik.
"Nah dari situlah biasanya lahir LI, laporan informasi, karena ini sudah mengandung SARA, sidang mengandung SARA, jadi kita langsung membuat laporan informasi dan informasi laporan tersebut yang diteruskan ke tim penyidik dalam hal ini kita teruskan kepada Subdit II, Pak Riski," tutur Vivid.
Meski demikian pihaknya mengatakan, dengan atau tanpa adanya laporan pun polisi tetap bisa menangkap APH karena komentarnya itu.
Motif AP Hasanuddin Ancam 'Bunuh Muhammadiyah': Emosi Diskusi Penetapan Lebaran
Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APH sering diskusi dengan Thomas Djamaluddin terkait penetapan Lebaran. APH kemudian mengaku jengah dan kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya.
"Nah kemudian motivasinya, tadi kami sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," ujar Vivid, Senin (1/5).
ADVERTISEMENT
"Rupannya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena 'ini kok diskusinya nggak selesai-selesai.' Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," sambung Vivid.
Vivid memastikan ketika APH menuliskan komentar tersebut dalam keadaan sadar tanpa pengaruh zat-zat lain.
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya, 'pada saat Anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat?' Sehat. 'Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya?' yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal dan setengah empat (sore, menjelang buka puasa)," jelas Vivid
ADVERTISEMENT
Vivid pun heran kenapa pelaku bisa menuliskan komentar demikian.
"Terus kenapa bapak sebagai orang yang memiliki keilmuan yang cukup sehingga sampai terpilih menjadi salah satu pegawai di BRIN, kenapa kok seperti itu. Dia bilang menyampaikan karena pembicaraan itu, diskusi itu sudah panjang. Dan tidak ada ujungnya. Akhirnya beliau merasa lelah dan emosi. Terucap lah kata-kata seperti itu," tutur dia.