Apa Jokowi Bakal Jadi Anggota Wantimpres Prabowo-Gibran?

24 September 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Ada beberapa poin yang berubah di dalam revisi undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Di antaranya jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian hingga jumlah anggota yang tak terbatas.
Apakah Presiden Jokowi akan dimasukkan ke dalam Wantimpres di dalam pemerintahan Prabowo-Gibran?
"Urusan itu urusan pemerintahan baru," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan injeksi bauksit perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase 1 PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9).
Eks Wali Kota Solo ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai revisi undang-undang Wantimpres.
"Saya enggak mau komentar," ucap dia.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (tengah) bersiap menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Saat ditanyai apakah dirinya sempat membahas mengenai RUU tersebut saat bertemu dengan presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi mengaku tidak.
"Ndak, ndak ,ndak," terangnya.
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-VII, masa sidang I tahun 2024-2025, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislatif Wihadi Wiyanto menjelaskan beberapa perubahan dalam RUU ini dari UU yang berlaku sebelumnya.
Di antaranya jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian, hingga jumlah anggota yang tak terbatas.
Wihadi menyebutkan usulan untuk mengubah Pasal 8G tentang syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana di bawah 5 tahun yang sebelumnya sudah disepakati di tingkat I menjadi tidak pernah dijatuhi pidana.
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Lodewijk F Paulus pun menerima usulan perubahan itu dan mengembalikannya kepada forum.
“Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI maka kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 8G Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna setelah itu Lodewijk pun mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.