Apakah Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi?

9 Juli 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegi Setiawan memberikan keterangan usai dilepas dari penjara di Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegi Setiawan memberikan keterangan usai dilepas dari penjara di Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan "Vina Cirebon", dilepaskan dari tahanan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah alias gugur. Praperadilan yang diajukannya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai ada prosedur tidak benar yang dilakukan penyidik dalam penetapan Pegi selaku DPO dan juga sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut bahwa Pegi Setiawan disebut bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Ditambah polisi harus memiliki bukti yang lebih kuat.
“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar kepada wartawan, Selasa (9/7).
Meski begitu, lanjut dia, penerapannya harus sesuai prosedur: Pegi mesti diperiksa sebagai saksi lebih dahulu. Sebelum kemudian ditetapkan tersangka bila memenuhi 2 alat bukti.
“Harus dibuat Sprindik dan SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] baru,” jelas Fatahillah.
Proses penyidikan harus dimulai dari awal. “Namun dengan bukti-bukti lebih kuat juga,” imbuh Fatahillah.
ADVERTISEMENT
Pada keterangan lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti yang juga pernah menjadi ahli dalam sidang Richard Eliezer—kasus Sambo, Albert Aries, menilai terlalu dini bila membicarakan mengenai potensi penetapan Pegi sebagai tersangka lagi.
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Jadi dengan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan kemarin, penyidik Polda Jabar dapat memulai penyidikan yang baru untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang baru yang berbeda dari penyidikan sebelumnya, guna membuat terang perkara tersebut dan menemukan siapa tersangkanya,” kata Albert.
Pakar hukum yang juga termasuk dalam 11 jubir KUHP baru itu justru berharap Polda Jawa Barat segera melaksanakan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yakni mengedepankan bantuan teknis penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation). Pembuktian ilmiah dimaksud antara lain melakukan identifikasi untuk kepastian identitas pelaku, psikologi forensik, dan digital forensik untuk HP, media sosial, dan CCTV terkait.
ADVERTISEMENT
“Hukum acara pidana adalah prosedur yang sudah diatur oleh KUHAP untuk mencari dan menemukan kebenaran yang paling sesungguhnya (kebenaran materiil), jadi penyidik harus mengikuti prosedur hukum acara baik yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri No 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Albert.

Pertimbangan Hakim Melepaskan Pegi Setiawan

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal. Ada setidaknya dua poin utama yang membuat hakim mengetok putusan pembebasan Pegi itu:
Pertama, terkait penetapan Pegi Setiawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) per 15 September 2016. Status itu diunggah 15 mei 2024 dalam situs Polri. Proses masuknya Pegi dalam DPO dinilai tidak sesuai prosedur.
Hakim merujuk pada dua ketentuan dalam Peraturan Kapolri. Bahwa penetapan DPO itu didahului oleh pemanggilan terhadap tersangka terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Kedua, penetapan tersangka Pegi dinilai tidak sah. Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Pada hari yang sama, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menilai ada prosedur yang dilanggar penyidik Polda Jabar.
Hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 yang memberikan telah memberikan syarat tambahan, bahwa untuk penetapan tersangka, selain 2 alat bukti, harus ada pemeriksaan calon tersangka.
"Harus ada pemeriksaan calon tersangka, sebelum Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan tersangka, termohon memiliki kewajiban hukum untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada pemohon," kata Hakim dalam pertimbangannya.
Berkat putusan itu, Pegi Setiawan sudah dilepaskan dari tahanan Polda Jabar pada Senin malam.