Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Arab Saudi Bebaskan 34 WNI yang Ditangkap karena Pakai Visa Nonhaji, 3 Ditahan
3 Juni 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS) karena menggunakan visa haji tak resmi akhirnya dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Mereka datang menggunakan visa ziarah untuk ikut ibadah haji. Padahal, haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji saja.
“34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ucap Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Sementara 3 orang lainnya yang diduga sebagai koordinator berinisial SJ, SY dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. “KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi,” ucapnya.
Yusron mengatakan, berdasarkan pengakuan 34 jemaah itu, mereka tahu bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah bukan visa haji resmi.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata saat berada di sekitar hotel di Madinah, mereka terjaring pemeriksaan aparat Keamanan Arab Saudi dan diamankan ke Kejaksaan.
KJRI Jeddah, kata Yusron, kembali menegaskan bahwa visa yang bisa dipakai untuk ibadah haji adalah pertama, visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran,” katanya.
Yusron meminta masyarakat untuk memastikan visa yang diterima merupakan visa resmi haji. Jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang menjanjikan bisa berhaji dengan visa selain visa nonhaji.
“Masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” ucap Yusron.
ADVERTISEMENT
Soal apakah 37 WNI itu dikenakan sanksi atau tidak, Yusron belum mengungkapkannya. Dia masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Pakai Atribut Haji Palsu, Asal Makassar
Yusron mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari Indonesia menuju Doha lalu ke Riyadh. Setelah itu menggunakan bus ke Madinah. Saat berada di dekat hotel di Madinah, WNI asal Makassar itu ditangkap aparat keamanan Saudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Saudi, mereka menggunakan surat-surat dan identitas haji palsu.
Yusron mengimbau agar para WNI menaati aturan. Jangan sekali-sekali berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
ADVERTISEMENT
"Taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” ucapnya.
Sebab, saat ini Pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi yang tegas bagi para pelangga,r yakni denda 10 ribu riyal dan dilarang masuk Saudi (banned) 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
Sanksi ini resmi berlaku per 2 Juni 2024.