Aremania Tuntut Semua yang Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan Diperiksa

2 November 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga dan suporter tim Arema FC (Aremania) menggotong jenazah Farzah Dwi Kurniawan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga dan suporter tim Arema FC (Aremania) menggotong jenazah Farzah Dwi Kurniawan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, diperiksa.
ADVERTISEMENT
Pendamping hukum TGA sekaligus Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, mengatakan dalam tragedi Kanjuruhan ada jabatan Kapolda merupakan tingkatan tertinggi yang diduga tahu soal urusan perizinan.
"Penyidikan tidak menyentuh pimpinan tertinggi pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan. Pertandingan itu, kan, atas izin Kapolda Jatim, sementara Kapolda tidak diperiksa, alih-alih diperiksa dia hanya dipindah saja," kata Andy saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).
Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
Andy menambahkan, TGA merasa ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan tragedi Kanjuruhan.
Salah satunya terkait berkas perkara penyidikan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Yang pertama penyidikan tidak dilengkapi dengan autopsi. Kedua, soal rekonstruksi, yang dilakukan oleh polisi tidak menggambarkan fakta yang terjadi di malam hari itu," ucap Andy.
ADVERTISEMENT
Belum adanya berkas karena autopsi baru dilaksanakan pada Sabtu (5/11) setelah orang tua korban mengajukan permohonan.
Menurut Andy, masalah penetapan pasal terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan dirasa kurang tepat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak menjawab harapan keadilan korban," ucap Andy.
"Tindakan personel kepolisian yang menembakkan gas air mata itu bukan kelalaian, tapi bentuk kesengajaan," lanjut dia.
Berkas penyidikan terhadap tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (25/10/2022). Foto: Farusma/kumparan
Andy menuturkan, para tersangka khususnya tiga anggota Polri seharusnya dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Personel kepolisian di lapangan harus ditetapkan tersangka sesuai dengan fakta hukum yang ada kalau sangkaannya hanya menyoal kelalaian itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Secara substansi dua pasal itu tidak meliputi seluruh tindakan pidana yang terjadi tanggal 1 Oktober. Secara teknis penyidikan itu juga tidak menunjukkan fakta hukum yang ada bahkan terkesan menyembunyikan. Maka kami minta Kejaksaan untuk P18," tandasnya.

Kejati Kembalikan Berkas

Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengembalikan berkas perkara penyidikan Tragedi Kanjuruhan.
Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim karena masih belum lengkap atau P18.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, mereka mengirimkan surat pemberitahuan P18 ke penyidik pada Senin (31/10).
“Terhadap tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, pada 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
Kejati Jatim menilai masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik. Namun ia tidak memberikan rinciannya.