Ari Widianto, Sopir Brio yang Ditabrak Fortuner, Cabut Laporan

17 Februari 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
Tersangka Giorgio, pengendara Fortuner yang menabrak Brio, dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Giorgio, pengendara Fortuner yang menabrak Brio, dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Ari Widianto (48) pengemudi Honda Brio yang menjadi korban perusakan oleh sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
Ari mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/2) siang. Di Polres Jaksel, Ari menunjukkan surat dicabutnya laporannya untuk kasus yang dilaporkannya pada tanggal 12 Februari tersebut.
"Saya mencabut laporan dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Mapolres Jaksel.
Ia mengatakan, dirinya dan Gio sepakat untuk berdamai. Sehingga untuk kejadian ini, ia meminta kepada polisi untuk menerapkan Restorative Justice.
Ari Widianto, sopir mobil Brio kuning di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," ungkapnya.
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Terima kasih," pungkasnya.
Sebelumnya Giorgio sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1, dengan total ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Namun belum diketahui apakah dengan dicabutnya laporan ini status tersangka Gio ikut gugur. Belum ada keterangan resmi dari Mapolres Jakarta Selatan.