Arthur Pembunuh Mertua di Banjar Bakal Dideportasi ke AS?

25 September 2023 13:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arthur L. Welohr, WN AS yang bunuh warga Banjar mertuanya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Arthur L. Welohr, WN AS yang bunuh warga Banjar mertuanya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara Amerika, Arthur L. Welohr, membunuh mertuanya, Agus Sopiyan di Dusun Randegan, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Minggu (24/9). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, apakah pelaku akan dideportasi akibat perbuatannya?
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, memastikan pelaku harus menjalani terlebih dahulu proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," kata dia melalui pesan singkat pada Senin (25/9).
Apabila nantinya sudah divonis di tingkat pengadilan, sambung Andika, pelaku kemudian harus menjalani pidana pokok penjaranya terlebih dahulu. Jika sudah selesai menjalani pidana badan, maka pelaku dipastikan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Agus meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji tersebut dilakukan di kebun belakang rumah korban.