Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Artidjo dkk Hanya Butuh 13 Hari untuk Tolak PK Ahok
26 Maret 2018 20:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung sudah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Majelis hakim yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar hanya butuh waktu dua minggu untuk menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
Ahok resmi mengajukan permohonan PK tersebut pada tanggal 2 Februari 2018. Ia melayangkan permohonan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya diteruskan ke MA.
Dalam PK-nya, Ahok mempermasalahkan soal vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada dirinya terkait kasus penistaan agama. Salah satu hal yang menjadi poin pertimbangan pengajuan PK adalah terkait kasus Buni Yani yang terbukti bersalah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "pakai".
Berkas tersebut diterima oleh MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dalam nomor 11 PK/Pid/2018. Berkas kemudian diteruskan pada majelis hakim pemeriksa pada 13 Maret 2018. Majelis hakim yang memeriksa PK Ahok dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah lantas memaparkan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya vonis dibacakan. Menurut dia, berkas digandakan menjadi tiga rangkap untuk setiap hakim dalam majelis.
ADVERTISEMENT
"Setelah membaca, kemudian membuat konsep pertimbangan. Membuat konsep pertimbangan itu juga mereka sendiri-sendiri. Kemudian nanti akan diagendakan dalam rapat musyawarah gitu, nanti masing-masing pendapatnya apa. Nah di situlah terjadi perdebatan," ungkap dia.
Selang sekitar dua minggu kemudian atau hari Senin (26/3), putusan atas PK Ahok diketok. Keputusan yang diambil adalah majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.
"Iya sudah putus. (Putusannya) tolak PK pemohon. Hari ini tadi sore sekitar pukul 4 sore," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi.
Namun ia mengaku belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK Ahok tersebut. "Nanti disampaikan dalam putusan lengkap. Saya kira dalam waktu dekat," ujar dia.
Menurut Abdullah, tidak ada aturan baku mengenai waktu pasti dalam memutus pengajuan PK. Ia menyebut bahwa aturan hanya mengatur bahwa putusan harus dibacakan paling lama 3 bulan setelah berkas diterima.
ADVERTISEMENT
Abdullah sebelumnya menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi upaya hukum lebih lanjut setelah PK diputuskan. Menurut Abdullah, yang penting memungkinkan adalah pengajuan grasi kepada Presiden.