Artidjo dkk Tolak PK Ahok

26 Maret 2018 17:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
64
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok usai pembacaan vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok usai pembacaan vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung sudah memutuskan permohonan Peninjauan Kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam putusannya, majelis PK yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar itu menolak gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya, betul (sudah ada putusan). Keputusannya menolak PK pemohon," kata juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Senin (26/3).
Menurut Suhadi keputusan tersebut baru saja dibacakan. Namun ia mengaku belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK Ahok tersebut.
"Nanti disampaikan dalam putusan lengkap. Saya kira dalam waktu dekat," ujar dia.
Ahok adalah terpidana kasus penistaan agama. Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Namun ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. Berkas pengajuan PK diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Salah satu tim pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur, mengatakan, salah satu hal yang menjadi poin pertimbangan pengajuan PK adalah terkait kasus Buni Yani yang terbukti bersalah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "pakai".
ADVERTISEMENT