Arya Wedakarna Tak Malu Dipecat dari DPD RI: Saya Bela Agama Hindu

2 Februari 2024 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Arya Wedakarna atau AWK mengaku tidak malu dipecat dari jabatan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali oleh Badan Kehormatan (BK DPD RI).
ADVERTISEMENT
Arya meyakini pernyataan tentang penutup kepala yang dinilai berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) oleh Majelis Ulama Indonesia Perwakilan Bali (MUI Bali) untuk membela agama Hindu.
Namun, dia tak merespons saat ditanya apakah akan melawan secara hukum keputusan BK DPD RI tersebut.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/2).
Sebelumnya, Arya Wedakarna diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan bernada SARA. Hal ini terkait pernyataan AWK tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
BK DPD RI lalu mengelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Arya. Arya dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat. Keputusan pemecatan Arya dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Jumat (1/2).
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, selanjutnya surat pemecatan Arya akan diajukan ke Presiden Jokowi.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil BK apa, lah ternyata tadi saya baca pemecatan ya. Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (2/2).
Tetapi soal pengganti, La Nyalla menegaskan pemberhentian Arya kan lebih dulu dilaporkan ke Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kalau penggantinya bawahnya kali, tetapi itu harus disetujui presiden dulu. Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita nggak tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana," ujar dia.