Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Doni Salmanan Menyusul?
13 Januari 2023 18:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus Indra Kenz masuk babak baru. Asetnya dikembalikan ke korban imbas dari dikabulkannya banding oleh Pengadilan Tinggi Banten.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 38 aset milik Indra Kenz dikembalikan ke korban Binomo. Aset tersebut mulai dari uang, tanah dan bangunan, jam tangan, hingga mobil mewah.
Keputusan pengembalian aset ke korban itu dinyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir vonis Pengadilan Negeri Tangerang pada tingkat banding.
Hakim PN Tangerang menyatakan bahwa aset Indra Kenz dirampas untuk negara. Sebab, perbuatan trading Binomo terkait Indra Kenz dinilai merupakan judi.
Namun, Pengadilan Tinggi Banten tidak sependapat dengan hal tersebut. Hakim banding menilai sebagian aset layak dikembalikan ke korban.
Hakim Banding menyebut sebagaimana terungkap dalam persidangan, bahwa aset-aset Indra Kenz didapat dari para korban. Jumlahnya 144 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.
"Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," bunyi pertimbangan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi angin segar untuk korban. Sejak awal, korban menuntut agar aset-aset dikembalikan. Sempat kecewa dengan putusan PN Tangerang, kini vonis PT Banten memunculkan harapan.
Hakim banding menyebut bahwa pengembalian aset dilakukan melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu yang dibentuk korban Indra Kenz.
"Dikembalikan Kepada Para Saksi Korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," bunyi putusan banding.
Beda Nasib Vonis Doni Salmanan
Bersama dengan Doni Salmanan , Indra Kenz sempat sama-sama dijuluki sebagai crazy rich. Doni Salmanan dari Bandung, sedangkan Indra Kenz dari Medan.
Mereka sering memamerkan aset-aset mahal yang dimilikinya di media sosial. Termasuk mobil seperti Ferarri hingga Porsche atau aset lainnya.
ADVERTISEMENT
Keduanya bernasib hampir sama terlibat kasus terkait trading. Meski terkait dengan perkara berbeda.
Terkait kasus Binomo, Indra Kenz dijerat dengan UU ITE dan Pencucian Uang. Kedua dakwaannya terbukti di PN Tangerang. Meski berujung aset disita negara karena dinilai judi. Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Sedangkan terkait kasus Quotex, Doni Salmanan juga didakwa UU ITE dan Pencucian Uang. Namun, dalam vonis PN Bale Bandung, Doni dinilai hanya terbukti dakwaan UU ITE.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Namun, hakim menyatakan aset Doni Salmanan yang sudah disita dikembalikan kepada pemuda asal Bandung itu.
Jaksa pada kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan serta para terdakwa mengajukan banding atas vonis tingkat pertama itu. Banding Indra Kenz sudah diketok pada 10 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Putusan bandingnya: aset dikembalikan ke korban, Indra Kenz tetap divonis 10 tahun penjara. Meski demikian, kasusnya masih belum inkrah. Jaksa maupun terdakwa masih bisa mengajukan kasasi.
Kini, tinggal banding Doni Salmanan yang menunggu putusan hakim. Akankah asetnya dikembalikan ke korban seperti Indra Kenz? Atau tetap milik Doni Salmanan sebagaimana vonis PN Bale Bandung?