Aturan Baru Menag: Volume Pengeras Suara Masjid dan Musala Maksimal 100 Desibel

21 Februari 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sambutan dalam Webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, Rabu (1/12). Foto: Humas Kementerian Agama
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sambutan dalam Webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, Rabu (1/12). Foto: Humas Kementerian Agama
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan baru mengenai aturan penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah hal yang diatur di dalamnya, SE itu juga memberikan pedoman dalam urusan pemasangan dan penggunaan pengeras suara di masjid dam musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).
Hal baru yang diatur dalam SE itu adalah volume maksimal pengeras suara.
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel)," demikian bunyi pedoman tersebut.
Ilustrasi Masjid Rakyat Foto: Reuters/Dylan Martinez
Pedoman itu juga mengatur penggunaan speaker dalam dan speaker luar.
Pedoman ini merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya yang dirilis pada tahun 1978, yaitu Instruksi Dirjen Bimas Islam No 101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
ADVERTISEMENT

100 Desibel Setara Suara Bor

Dalam SE itu tidak dijelaskan mengapa volume maksimal adalah 100 desibel (dB). Namun, tentunya ukuran itu juga telah memperhatikan sejumlah aspek.
Menurut sejumlah penelitian, semakin tinggi tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh sumber suara, maka semakin tinggi pula ukuran desibel yang dihasilkan.
Sejumlah data menyebut, 100 desibel setara dengan misalnya suara bor tangan, bor pneumatik, dan sejumlah mesin mainan anak di mal.

Pengaturan Akustik yang Baik

Dalam SE Menag, para pengelola masjid dan musala diminta untuk melakukan pengaturan pada pengeras suara yang mereka gunakan. Pengaturan besar kecilnya volume yang digunakan, berpengaruh pada hasil suara pengeras suara.
"Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik," ucap Gus Yaqut.
ADVERTISEMENT
Penggunaan rekaman juga harus diperhatikan.
"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, salawat/tarhim," sambungnya.
Menurut Gus Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
"Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial," ungkapnya.
Umat muslim mengunjungi Masjid Istiqlal bertepatan dengan peringatan Milad ke-43 di Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Karena itu ia berharap dengan diterbitkannya aturan ini dapat menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pengelola masjid dan musala, terlebih dalam urusan penggunaan pengeras suara.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Gus Yaqut.
ADVERTISEMENT
SE tersebut bersifat pedoman dan tidak mengatur soal sanksi.
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

1. Umum

A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
B. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
ADVERTISEMENT
3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

A. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
B. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
C. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
D. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

A. Waktu Salat:
1) Subuh
A) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
ADVERTISEMENT
B) Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
A) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
B) Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum'at:
A) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
B) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
B. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
C. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
ADVERTISEMENT
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
ADVERTISEMENT

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

A. Bagus atau tidak sumbang; dan
B. Pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

A. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
B. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.