Aturan Penumpang Wajib PCR Tak Berlaku untuk Penerbangan Perintis

21 Oktober 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penumpang moda transportasi udara untuk penerbangan perintis tidak diberlakukan syarat wajib negatif hasil tes PCR. Penerbangan perintis tak masuk ketentuan dalam surat edaran Satgas dan Kementerian Perhubungan soal PCR jadi syarat wajib penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Transportasi udara di daerah perintis aturan-aturan tadi memang tidak diberlakukan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
Adita mengungkapkan beberapa alasannya. Salah satunya, wilayah dengan penerbangan perintis masih belum tercover dengan baik dari segi fasilitas kesehatan.
"Karena memang situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat jauh berbeda dengan wilayah-wilayah yang lain," ucap dia.
"Di sana ketersediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan yang ada di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan tadi," sambung dia.
Penyangga roda depan pesawat Alfa Air copot saat mendarat di Air Strip Distrik Puldama, Yahukimo, Papua, Senin (13/8/2018). Foto: Muhammad Lutfan D/kumparan
Dalam kondisi tersebut, Kemenhub masih berupaya memberikan akses bagi masyarakat. Sehingga, syarat PCR tidak diwajibkan dalam penerbangan perintis.
"Karena kita juga tetap harus melayani masyarakat di daerah perintis yang umumnya ini ada di daerah perbatasan terpencil ya dan sehingga kita tetap harus bisa memberikan pelayanan meskipun dengan keterbatasan infrastruktur demikian," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara selama masa pandemi COVID-19, kecuali penerbangan perintis.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan.