Aturan Perjalanan Darat 250 Km Bawa Hasil PCR Tak Ada di Inmendagri Terbaru

2 November 2021 9:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ikuti tips berikut agar naik mobil makin seru. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ikuti tips berikut agar naik mobil makin seru. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan soal wajib menyerahkan hasil antigen atau PCR apabila naik kendaraan darat sejauh 250 km atau 4 jam perjalanan menuai pro dan kontra. Banyak publik yang mempertanyakan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi.
Infografik Aturan Baru Perjalanan Darat 250 Km. Foto: Tim Kreatif kumparan
Namun aturan tersebut tidak termaktub di Inmendagri terbaru yakni Inmendagri No. 57 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
Di sana hanya tertulis, mereka yang naik transportasi darat wajib menunjukkan hasil antigen. Tak ada keterangan 250 km. Berikut aturan yang tercantum dalam Inmendagri terbaru:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bus dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin;
- menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut