Ayah Bunuh Anak di Gresik: Browsing Cara Membunuh, Tikam 24 Kali saat Tertidur

1 Mei 2023 7:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ayah bernama Muhammad Qodad Afalul (29) membunuh anaknya berinisial AZ (9) saat tertidur di kamar rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
ADVERTISEMENT
Entah setan apa yang merasuki Muhammad Qodad Afalul (29). Subuh itu, Sabtu (29/4), dia tega mengambil pisau dan menikam putri kandungnya yang berusia 9 tahun saat tengah tertidur pulas hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan aksinya, Qodad menyerahkan diri ke polisi. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sempat Browsing Cara Membunuh
Sebelum menikam sang anak, Qodad terlebih dahulu melakukan persiapan. Dia mencari tahu cara untuk membunuh di internet.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, mengatakan hal itu diketahui setelah polisi memeriksa HP pelaku. Dari situ ditemukan kata kunci pencarian "cara membunuh anak dengan cepat".
"Iya betul. Ada history-nya kita cek," ungkap Aldhino kepada kumparan, Minggu (30/4).
Menikam Putrinya hingga 24 Kali
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Pembunuhan terhadap putrinya itu dilakukan dengan sangat keji. Qodad menusukkan pisau hingga 24 kali ke tubuh putri kandungnya itu.
"Anaknya tidur tengkurap, langsung ditusuk pakai pisau punggungnya," ujar Iptu Aldhino Prima Wirdan.
ADVERTISEMENT
Motif Ekonomi dan Ditinggal Istri
Alasan Qodad melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi. Polisi mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).
"Bapaknya enggak sanggup lagi biayain anaknya," jelas Aldhino Prima Wirdan.
"Iya, jadi istrinya itu ninggalin anak dan suaminya di rumah sejak hari Rabu," tambahnya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespons perbuatan Qodad karena motif ekonomi tersebut. Namun hanya dengan singkat.
Dia mengatakan perbuatan Qodad terhadap putrinya memiliki konsekuensi hukum.
"Menghilangkan nyawa sengaja atau tidak sengaja diatur dalam KUHP," ujar Khofifah kepada kumparan, Minggu (30/4).