Ayah di Surabaya Cabuli dan Aniaya 4 Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

29 Oktober 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
ED (49 tahun), seorang pria warga Kota Surabaya, tega mencabuli dua putri kandungnya berinisial KZ (18) dan J (17). ED juga melakukan kekerasan kepada dua anak kandungnya yang lain.
ADVERTISEMENT
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama kurang lebih 4 tahun sejak 2021 saat kedua korban masih duduk di bangku sekolah.
"Jadi kejadian ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak 2021 hingga September 2024. Rudapaksa ini oleh bapak kandungnya sehingga ini jadi atensi," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Imron di Mapolda Jatim, Selasa (29/10).
Ali menjelaskan, ED yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir pengantar barang memiliki 7 orang anak. Istrinya sendiri telah meninggal dunia sejak 2015 lalu.
Anak pertamanya sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua orang anak lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya diasuh oleh tersangka.
"Karena hasrat tidak terpenuhi, sehingga dia melampiaskan pada anak kandungnya. Dari 7 anak kandungnya, 4 jadi korbannya. Dua dirudapaksa, dua diperlakukan kasar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ali mengungkapkan, ED melakukan pencabulan ke anaknya itu hampir setiap minggu di rumahnya.
"Lokasinya di rumah, biasanya setelah tersangka pulang kerja, mungkin 4 hari setelah dia pulang dari pekerjaannya sebagai kurir (melakukan pencabulan). Tersangka melakukan dengan ancaman, manakala tidak mau melayani nafsu ortunya diancam diusir dan dia tidak punya keluarga lagi," ungkapnya.
Karena tak kuat dengan perlakuan bejat ayahnya, korban lantas bercerita ke keluarganya dan paguyuban keluarga persatuan dari Sumatera.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 9 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," terangnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Jatim. ED dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Ayat (1) di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00," katanya.