Ayah Tiri di Pasuruan Tembak Anak dan Anjing lalu Kabur

29 Februari 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nalik Sugiono. Dok: mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Nalik Sugiono. Dok: mili.id
ADVERTISEMENT
Nalik Sugiono (41 tahun), menembak kaki anak tirinya, JF (15), usai 3 kali menembak seekor anjing. Ia menggunakan senapan angin.
ADVERTISEMENT
Penembakan itu terjadi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/2).
Nalik pun kabur dan baru tertangkap pada Senin (26/2). Ia kini ditahan sebagai pelanggar pasal di UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Wakapolres Pasuruan, Heri Aziz, dalam konpers di Polres Pasuruan, Rabu (28/2).
JF, yang hadir di konpers didampingi saudara dan pengacara, menceritakan bahwa ada anjing yang kerap mengikutinya setiap pulang ke rumah.
JF pun mengikat anjing itu di dekat rumah karena ia tahu Nalik tidak suka anjing.
JF kemudian masuk ke dalam rumah untuk makan, tiba-tiba dipukul oleh Nalik yang mengetahui anjing tersebut kembali mengikuti JF.
Karena ketakutan, JF kemudian melarikan diri ke arah lapangan.
ADVERTISEMENT
Nalik ternyata mengejar JF.
"Saat lari itu ayah bawa senjata angin dan mengisi pelurunya. Jaraknya sekitar empat meter waktu ditembak di lapangan. Kena di kaki kanan bagian paha," kata JF.

Dalih Nalik

Nalik mengatakan penembakan terhadap JF tidak sengaja.
"Saya takut pada saat menembak, anjing masih menggonggong, senapan tak terkunci dan menembak pada anak," kata Nalik.