Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Berkat Remisi Hampir 7 Bulan

12 Desember 2023 12:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyapa kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyapa kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ternyata sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Status tersebut ia dapatkan usai mendapatkan remisi hampir tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Azis mendapatkan pembebasan bersyarat pada 17 Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (12/12).
Informasi soal Azis yang tidak lagi berada di sel tahanan diketahui usai dia hadir dalam acara Partai Golkar pada 11 Desember 2023 lalu di Lampung.
Adapun dalam kasusnya, Azis ini terjerat perkara korupsi di KPK. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis Syamsuddin mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24 September 2021 silam. Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
Dengan hukumannya yakni 3 tahun 6 bulan penjara, maka seharusnya Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret 2025. Namun dia mendapatkan remisi hampir 7 bulan, sehingga bisa mendapatkan opsi bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Deddy.
"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," pungkas Deddy.
Sehingga, jika dihitung, Azis hanya menjalani penjara sekitar 27 bulan saja, dari total hukuman 42 bulan penjara.