Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah resmi menjadi warga binaan di Lapas Klas 1 Tangerang. Dia dieksekusi usai perkaranya inkrah.
ADVERTISEMENT
Dia dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst.
Lantas, sampai kapan Azis Syamsuddin akan mendekam di penjara?
Azis Syamsuddin mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24 September 2021 silam. Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dengan hukumannya yakni 3 tahun 6 bulan penjara, maka diperkirakan Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret 2025. Dengan catatan, Azis Syamsuddin tidak mendapatkan remisi dan sudah membayar denda.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, Azis Syamsuddin juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Terkait hal itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Azis Syamsuddin sudah melunasinya. Sehingga dia tidak perlu menjalani hukuman 4 bulan kurungan.
"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, Terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," ucap Ali, Selasa (8/3).
Apakah setelah bebas Azis Syamsuddin bisa kembali berpolitik?
Bisa. Azis Syamsuddin bisa kembali berpolitik. Namun hal tersebut usai dia menjalani hukuman pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Artinya, Azis Syamsuddin tak bisa berpolitik selama 4 tahun usai dia bebas dari penjara. Tetapi setelah masa 4 tahun itu terlewati, dia bisa lagi kembali berpolitik.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi, Azis Syamsuddin sempat menyatakan tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas. Namun, vonis hakim tak sesuai dengan harapannya itu.
Suap Penyidik KPK
Dalam perkaranya, Azis Syamsuddin dinilai terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Pemberian suap dilakukan agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang hukuman paling rendahnya 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara.
Azis tak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Pun demikian dengan KPK. Dengan itu, hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik dinyatakan inkrah.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hedi