Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Babak Baru Kasus Fortuner Giorgio: Sopir Brio Cabut Laporan
18 Februari 2023 7:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Insiden pengemudi mobil Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Setelah proses hukum sempat bergulir, ujungnya sopir Brio mencabut laporan.
ADVERTISEMENT
Ari Widianto (48) yang tak lain merupakan pengemudi Honda Brio mencabut laporan terhadap Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Fortuner. Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus tersebut:
Cabut Laporan dan Siap Berdamai
Ari mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/2) siang. Di Polres Jaksel, Ari menunjukkan surat dicabutnya laporan untuk kasus yang dilaporkannya pada tanggal 12 Februari.
"Saya mencabut laporan dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Mapolres Jaksel.
Ia mengatakan, dirinya dan Gio sepakat untuk berdamai. Sehingga untuk kejadian ini, ia meminta kepada polisi untuk menerapkan Restorative Justice.
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Terima kasih," ucapnya.
Status Tersangka Giorgio Dicabut?
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, membenarkan telah menerima permohonan kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice.
Ade belum bisa bicara lebih jauh terkait permohonan tersebut. Namun dia memastikan, kini pihaknya tengah memproses permohonan pencabutan laporan itu.
"Selanjutnya kami tindak lanjuti," katanya.
Lantas apa dengan Ari mencabut laporan dan mengajukan restorative justice status tersangka Giorgio bisa gugur?
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan dalam sebuah perkara, proses pencabutan status tersangka perlu melalui mekanisme tertentu.
Di mana, dari mekanisme itu bakal menghasilkan keputusan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara atau SP3.
ADVERTISEMENT
"Iya (status tersangka bisa dicabut). Tapi harus ada SP3 dulu, kalau nggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau gak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," kata dia.
Giorgio sebelumnya dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1, dengan total ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Polisi Minta Hindari Keributan di Jalan
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keributan di jalan antar-pengendara sebenarnya tak perlu terjadi. Kedewasaan pengendara sangat dibutuhkan agar keributan tak terjadi.
"Imbauannya dari saya agar masyarakat saling menghormati dalam berkendara dan mengemudikan kendaraannya di jalan umum. Ada hak dan kewajiban satu sama lain sesama pengendara di sana," kata Ade.
Ade mengatakan, bila sampai terjadi cekcok atau keributan di jalan atau saat berkendara, baiknya dibicarakan dengan baik. Dengan begitu, masalah tidak perlu sampai ke pidana.
ADVERTISEMENT
"Apabila ada permasalahan selesai dengan musyawarah, bicarakan dengan baik. Cari penengah," tutur dia.
"Di situ kan di jalan juga banyak orang yang melakukan aktivitas, diajak bicara baik, baik, tidak hanya dua pihak, ada mungkin orang yang diajak diskusi di situ," jelas dia.