Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kasus jembatan kaca di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang pecah hingga menewaskan seorang pengujung memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam jumpa pers, Senin (30/10).
Penetapan tersangka itu berdasarkan temuan polisi terhadap jembatan itu, di antaranya konstruksi jembatan yang rawan hingga bantalan busa sudah berkarat dan mengeras.
Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 Ayat 1 KUHP. Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.
6 Temuan Baru
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menggelar konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10).
Menurut Edy, terdapat 6 temuan lain terhadap jembatan itu, di luar 6 temuan sebelumnya. Yakni:
ADVERTISEMENT
3 Jembatan Kaca The Geong, di Banyumas & Tegal Ditutup Polisi
Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong, ternyata memiliki dua jembatan kaca di lokasi lain. Seluruhnya ada di Jawa Tengah.
Dua jembatan kaca di Kabupaten Banyumas (Limpakluwus dan Baturaden), dan satu di Kabupaten Tegal (Gucci).
ADVERTISEMENT
"Kini seluruh wahana jembatan kaca miliknya telah ditutup," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Senin (30/10).
Seluruh jembatan kaca itu didesain sendiri oleh Edi. Pembangunannya tidak memiliki izin dan tidak berprosedur kelayakan.
"Dia (Edi) yang mendesain sendiri, tidak ada izin, tidak ada SOP, tidak ada kajian-kajian terkait wahana ini dioperasikan," ujar Edy.