Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Babak Baru Kasus Mayor TNI Dedi yang Geruduk Polrestabes Medan
9 Agustus 2023 6:16 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Aksi Mayor TNI Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah personel TNI untuk menangguhkan penahan tersangka kasus tanah berinisial ARH, berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Setelah diklarifikasi di Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi dibawa ke Puspom TNI di Jakarta Pusat, Senin (7/8), untuk menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan, Mayor Dedi ditahan.
"(Mayor Dedi) ditahan," kata Kapuspen TNI, Laskda Julius Widjojono kepada kumparan, Selasa (8/8).
Sebelumnya, puluhan personel TNI yang dikomandoi Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) dan sempat terjadi cekcok.
Kedatangan mereka disebut-sebut untuk menanyakan terkait progres penangguhan penahanan ARH yang merupakan tersangka pemalsuan surat tanah. ARH diketahui adalah saudara dari Mayor Dedi.
Terkait cekcok yang sempat terjadi di Polrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memastikan kejadian tersebut adalah kesalahpahaman personal, bukan institusi.
Kolonel Irham Diklarifikasi Buntut Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan
Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Chk Muhammad Irham Djannatung, turut dimintai klarifikasi di Puspom TNI buntut penggerudukan Polrestabes Medan yang dilakukan oleh puluhan TNI.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Rico mengatakan kapasitas Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan sebagai keluarga dan penasihat hukum ARH. ARH adalah tersangka pemalsuan surat tanah.
Terkait kapasitas Mayor Dedi sebagai penasihat hukum, katanya telah melalui izin Kakumdam.
“Dia atas nama pribadi, sekaligus penasihat keluarga, karena dia di bawah naungan Kumdam (Hukum Daerah Militer), bermohon ke pimpinan. Otomatis, dia bertindak membantu keluarga, harus meminta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya,” kata Rico.
Respons Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mendapatkan laporan ihwal Polrestabes Medan digeruduk TNI.
Mahfud mengaku telah mengetahui kronologi peristiwa penggerudukan yang terjadi pada Sabtu malam (5/8) itu.
Apa pendapat Mahfud soal kasus itu?
"Sudah dalam proses penyelesaian, sudah diklasifikasi kasusnya baik oleh TNI maupun oleh Polri," kata Mahfud saat ditemui di usai ia menjadi pembicara di hotel The Westin Surabaya, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
"Sekarang tinggal langkah-langkah berikutnya yang akan diambil untuk penertiban bagi siapa yang salah, baik di tingkat lingkungan TNI maupun di Polri. Sekarang sedang berjalan koordinasi," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan saat ini pemeriksaan kasus tersebut ditangani oleh Danpuspom TNI Angkatan Darat. "Hari ini mungkin akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mayor Dedi Minta Penahanan Tersangka Mafia Tanah Ditangguhkan, Ada Aturannya?
Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Nurdiansyah, menjelaskan, seorang kuasa hukum atau penasihat hukum haruslah dari kalangan advokat yang disumpah. Hal ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Di UU Advokat Pasal 3, ada 9 syarat menjadi advokat, misalnya WNI. Poin ketiga itu tidak merangkap jabatan atau tidak sedang menjadi pejabat negara lainnya," jelas Nurdiansyah saat dihubungi, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap Pasal 3:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
ADVERTISEMENT
"Jadi berarti seorang anggota militer aktif ini tidak masuk kriteria untuk jadi seorang advokat. Bisa enggak dia menjadi advokat atau kuasa hukum? Jawabannya enggak," jelas Nurdiansyah.
"(Ini) menyalahi aturan. Karena gini, di UU Advokat, advokat itu kan pengertiannya orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di luar dan di dalam pengadilan berdasarkan peraturan perundangan," sambung Nurdiansyah.
Apa yang dimaksud dengan jasa hukum tersebut?
"Nah, jasa hukum yang dimaksud itu memberikan konsultasi hukum, lalu memberikan bantuan hukum, terus juga menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi. Dan membela atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien," kata kandidat doktor hukum di Universitas Pelita Harapan itu.
Nurdiansyah menegaskan, kalau ditanya apakah boleh secara aturan ada anggota TNI aktif jadi kuasa hukum atau penasihat hukum untuk memberikan pembelaan ke warga sipil, jawabannya tidak.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebagai anggota militer, kan, itu sama dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara atau pegawai pemerintahan. Di UU Advokat yang bisa diberi sanksi itu cuma advokat. Sanksinya pun dari organisasi advokat," tuturnya.
"Kalaupun mereka mau memberi bantuan hukum harus didampingi advokat. Harus melakukannya bersama-sama advokat," sambung advokat yang juga Managing Partners Kantor Hukum NDS Lawyers itu.
Setelah penggerudukan puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi, akhirnya penangguhan penahanan terhadap ARH dikabulkan.
Nurdiansyah mengatakan penangguhan penahanan itu hak penyidik. Dia tak melihat korelasi kedatangan puluhan anggota TNI dengan penangguhan penahanan tersangka.
"Kalau penangguhan penahanan itu hak prerogatif penyidik. Berdasarkan pengajuan yang bersangkutan atau keluarga atau kuasa hukum. Jadi bukan karena anggota TNI datang enggak, itu hak prerogatif penyidik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di KUHAP Pasal 31 ayat 1 disebutkan seseorang bisa mengajukan penangguhan penahanan ada sejumlah syarat.
"Harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, ini bisa melalui keluarganya. Permintaan penangguhan penahanan ini harus disetujui penyidik di tingkat penyidikan atau penuntutan umum di tingkat penuntutan atau hakim di tingkat pengadilan," jelas Nurdiansyah.
"Harus ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat atau jaminan yang disyaratkan. Misalkan ada tersangka mengajukan penangguhan penahanan, penyidik enggak setuju enggak papa. Harus ada 3 syarat itu," tutup advokat dari Kantor hukum NDS Lawyers itu.