Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Babak Baru Pendeta Minta Hapus Ayat Al-Quran: Tersangka, Terancam Bui 6 Tahun
31 Maret 2022 9:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan terkait kasus pendeta bernama Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus. Kini penyidik telah menetapkan pria yang juga dikenal dengan nama Abraham Ben Moses itu sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3).
Dalam kasus tersebut Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Saifuddin terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin belum tertangkap. Saifuddin diduga masih berada di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Polri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia.
“Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini,” ungkap Ramadhan.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)” pungkasnya.
Saifuddin Ibrahim Diminta Menyerahkan Diri
Ramadhan mengatakan Saifuddin sejauh ini telah memonitor kasusnya. Sebab ia pernah berkomentar terkait kasus tersebut.
Maka itu Ramadhan meminta Saifuddin menanggapi penetapan tersangka dari Mabes Polri dengan menyerahkan diri.
"Untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat," kata Ramadhan.