Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Badan Anggaran DPR Tak Satu Suara soal Dana Saksi dari APBN
22 Oktober 2018 14:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Anggaran DPR RI tak satu suara soal wacana dana saksi parpol untuk pileg yang dibebankan pada APBN 2019. Setelah Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid menyebut dana saksi mustahil dianggarkan, Ketua Banggar Aziz Syamsuddin masih yakin dana saksi bisa terwujud.
ADVERTISEMENT
Bagi Azis, masih ada beberapa hari lagi untuk mencari titik temu terkait wacana itu.
"Belum final karena ini masih dalam tahapan Panja Timus nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25-26 Oktober, hari Kamis," kata Aziz di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/10).
"Untuk putus di tingkat rapat kerja memang dari pemerintah. Dari rapat kerja, pada saat asumsi menyampaikan tidak ada payung hukum, berkenaan dengan dana saksi," lanjutnya.
Saat ini, dia menjelaskan, ada beberapa anggota fraksi yang setuju dengan rencana tersebut dan tengah mencari cara untuk meloloskan usulan itu.
"Teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui. Tapi memang sampai hari ini belum ada kesepakatan dengan pemerintah dan badan anggaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Aziz mengatakan usulan ini akan dibahas dalam rapat kerja dan rapat pandangan mini fraksi. Setelah itu, baru diambil keputusan soal dana saksi.
"Ruang dibilang sudah final, tertutup juga belum karena memang masih ada raker dan pandangan mini fraksi. Dan tentu itu masih ada ruang," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid menjelaskan, pemerintah tidak meloloskan usulan parpol karena tidak ada landasan hukum untuk menyediakan dana saksi.
"Kemarin di pembicaraan di tingkat Panja belanja pemerintah pusat, itu dana belanja saksi. Itu tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah, karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu," kata Jazilul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
Oleh karena itu wacana menggulirkan dana saksi sudah berakhir karena realisasinya tidak memungkinkan di Pemilu Serentak 2019.
ADVERTISEMENT
"Di dalam undang-undang untuk diberikannya dana saksi, itu tidak ada, karena tidak ada tentu pembahasan akhrnya selesai sampai di sini," jelasnya.