Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi?

1 Desember 2020 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi dengan membubarkan lembaga nonstruktural yang dinilai tak efektif dan tumpang tindih. Terbaru, sebanyak 10 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Pembubaran tersebut tentunya berdampak pada ASN yang sebelumnya bertugas di 10 lembaga itu. Lalu bagaimana nasib mereka?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menyatakan sejak 10 lembaga dibubarkan, tugas dan fungsi lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau instansi terkait, begitu pula ASN-nya.
KemenPANRB menyatakan telah menyurati kementerian atau instansi terkait mengenai pengalihan kewenangan tersebut.
"Pak MenPAN (Tjahjo Kumolo) sudah menyampaikan surat kepada seluruh menteri yang akan mendapatkan kelimpahan kewenangan atau tugas fungsi dari masing-masing lembaga nonstruktural tersebut," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/12).
Ilustrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Ini penting dilakukan mengingat pengalihan ini dilakukan dengan pengalihan SDM, kemudian anggaran, kemudian juga dokumentasi masalah arsip serta aset. Jadi nanti MenPAN akan koordinasikan pengalihan tersebut bersama dengan kementerian yang dapatkan pengalihan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Rini menyatakan ASN yang bertugas di 10 lembaga tersebut tidak banyak. Sehingga pengalihannya kemungkinan lebih mudah.
"Dampak ke ASN tentu tidak seluruhnya lembaga nonstruktural ini ada ASN-nya, tidak banyak, dan kami sudah melakukan pengecekan. Paling ada beberapa terutama di badan yang kelola Suramadu (Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura), namun lebih banyak kepada pegawai bersifat kontrak. Nanti dibicarakan gimana pengalihannya," tutupnya.
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF Mengenai Indonesia dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Berikut 10 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres 112/2020:
ADVERTISEMENT