Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bagaimana Nasib Beras Maknyuss, Akankah Ditarik dari Peredaran?
3 Agustus 2017 9:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo alias TW, yang juga produsen beras Maknyuss sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sejumlah pasal pidana disangkakan polisi ke TW.
ADVERTISEMENT
Salah satu pidana yang dibidik ke TW yakni soal perbuatan curang terhadap konsumen produk beras PT IBU dengan mencantumkan informasi yang tidak sesuai pada kemasan beras.
Dalam kemasan beras hasil produksi PT IBU tertulis tabel angka kecukupan gizi (AKG). Padahal AKG seharusnya hanya dicantumkan pada produk makanan olahan. Pada bahan makanan seperti beras, yang harusnya ditampilkan adalah komposisi beras.
PT IBU juga dianggap mencurangi konsumen dengan tidak mencantumkan mutu beras, sesuai aturan Standar Nasional Indonesia. Selain itu, kandungan gizi yang tertera dalam bungkus beras produksi PT IBU juga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di laboratorium.
Berikut pasal yang disangkakan ke TW.
- TW diduga melakukan perbuatan curang terhadap konsumen produk beras PT IBU, dengan mencantumkan informasi yang tidak sesuai pada kemasan beras.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat bahwa di hulu terjadi praktek kecurangan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 382 bisa, di situ diatur bagaimana perbuatan-perbuatan curang yang berakibat kepada kerugian kepada konsumen," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul
- TW, diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pangan yang dan Undang-undang perlindungan konsumen.
"Sehingga patut diduga bahwa saudara TW melanggar pasal 144 juncto pasal 100 ayat 2, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Kemudian pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf E, F, I, atau pasal 9 ayat H UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Martinus.
- TW juga dibidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT IBU.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan ini masih tahap awal dan masih ada rangkaian-rangkaian penyidikan lainnya, karena kita akan berupaya output-nya adalah berupaya harga beras ini bisa turun, kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi," ujar Martinus.
Beras Maknyuss ini di pasaran sebenarnya salah satu beras yang diburu konsumen. kumparan (kumparan.com), pernah menyambangi beberapa lokasi penjualan di pasar dan di mini market. Beberapa pedagang menyampaikan, beras ini lumayan pembelinya. Bahkan ketika ramai pemberitaan soal penggerebekan, malahan ada yang hendak memborong.
Bagi mereka yang membeli beras Maknyuss, beras ini dikenal pulen. Harga yang ditawarkan juga relatif terjangkau.
Tapi berkaca dari dugaan pidana yang disangkakan ke bos beras Maknyuss, soal kecurangan kepada konsumen, muncul pertanyaan, apakah nantinya beras ini akan ditarik?
ADVERTISEMENT
Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya yang dikonfirmasi kumparan menyampaikan, hari ini akan dilakukan rapat Dirjen Kesehatan Masyarakat, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Badan Ketahanan Pangan Kementan, Kepala Badan POM, dan Satgas Pangan.
Rapat digelar pagi ini pukul 10.00 WIB di kantor Ditipideksus gedung KKP Gambir.
"Untuk membahas tentang beras produksi PT. IBU, terkait UU Nomor 18 Tnh 2012 tentang pangan pasal 144, soal setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar," jelas Agung, Kamis (3/8).
Untuk urusan penarikan, belum ada keputusan, semua bergantung hasil rapat.
"Kita perlu kordinasi karena otoritas yang mengatur peredaran beras berada pada Badan Ketahanan Pangan," tutup dia.