Baiq Nuril Menangis: Jangan Sampai Ada Lagi yang Seperti Saya

25 Juli 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril saat mendengar keputusan DPR  terkait pertimbangan amnesti di rapat paripurna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat mendengar keputusan DPR terkait pertimbangan amnesti di rapat paripurna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril dapat bernafas lega setelah rapat paripurna DPR RI setuju memberikan amnesti kepadanya. Tangisan bahagia tak mampu dibendung Baiq usai rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Baiq berharap setelah kasus yang menimpanya, tak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Ia mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpanya sangat menyakitkan.
"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ujar Baiq di lokasi sambil menangis, Kamis (25/7).
Baiq mengatakan korban pelecehan seksual harus berani melawan untuk membela diri. Ia tak ingin korban pelecehan merasa takut.
"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali. Kalau pun itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," ucap dia.
Baiq Nuril saat mendengar keputusan DPR saat menyetujui pertimbangan amnesti di rapat paripurna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Baiq, Joko Jumadi berharap setelah pemberian amnesti dikabulkan DPR, Presiden Jokowi dapat segera mengeluarkan Keppres untuk memberikan amnesti secara sah.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Presiden bisa mengeluarkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril. Sekali lagi kami selaku kuasa hukum berterima kasih kepada Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, kepada teman-teman di DPR RI, Mba Rieke, teman-teman DPR dari NTB Pak Nanang Samudra, dan semua temen-temen di komisi III yang akhirnya memberikan pertimbangan mendukung amnesti ini," ucapnya.
Kasus Baiq Nuril bermula saat guru honorer asal Mataram itu merekam percakapan dirinya dengan atasannya berinisial M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Dalam perbincangan itu, terdapat nada pelecehan yang dilontarkan M kepada Baiq. Ia merasa terganggu dan merasa dilecehkan secara verbal oleh M. Kemudian, ia berinisiatif merekam pembicaraan itu.
ADVERTISEMENT