Baju Bekas yang Disita Polda Metro Diselundupkan Sejak 2018, Nilainya Rp 31,7 M

24 Maret 2023 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyita 535 bal pakaian bekas atau yang dikenal dengan thrifting dari 6 lokasi berbeda. Penindakan dilakukan di beberapa gudang serta ada juga yang disita saat dikirim menggunakan truk.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, para pedagang baju bekas itu ada yang sudah beroperasi sejak 2018. Nilai penjualan mereka mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kami sudah menyita ini ada beberapa tempat yang lamanya mereka berapa namanya berusaha itu berbeda-beda, ada yang mulai dari tahun 2018, ada yang mulai dari tahun 2019, ada yang baru mulai tahun 2021 dan 2020," jelas Auliansyah, Jumat (24/3).
"Namun secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 31,760 miliar. Yah, Rp 31.760.000.000. Ini yang berhasil kita amankan di sini yang tadi sebanyak ada 535 ball demikian," lanjutnya.
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Adapun 6 tempat penyitaan tersebut yakni:
1. Gudang Jl. Pors, Kemayoran, Jakpus (58 Bal)
ADVERTISEMENT
2. Gudang Jl. Hasan Raya, Karang Tengah, Tangerang (101 bal)
3. Jl. Raya Ciputat Parung, Sawangan Depok dan Ciampea Bogor (21 bal)
4. Jl. Raya Muara Karang, Penjaringan, Jakut (150 Bal)
5. Rumah (Gudang) Jl. H Mursan, Kota Tangerang (35 bal)
6. Rest Area Pinang Point Kota Tangerang (170 bal).
Dalam kasus pakaian bekas tersebut polisi menangkap JM (34). Pria itu kini menjadi tersangka terkait penyelundupan pakaian bekas.
Selain itu, polisi juga mengungkap penyelundupan HP dan tablet di sebuah ruko di Cengkareng. Dalam kasus ini polisi menangkap OW (24) sebagai tersangka.
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pelaku sudah menjual barang elektronik hasil penyelundupan itu sejak November 2022 dengan omzet Rp 400 juta per bulan.
"Jadi kalau mereka main dari kita hitung sejak November 2022 itu lebih kurang mereka sudah keuntungan sekitar 1 miliar lebih, 1 M setengah, ya itu lebih kurang sudah meraup keuntungan sekitar 1.553.800.000 sekian," jelas Auliansyah.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan kasus itu polisi menyita 577 HP dan 27 tablet hasil penyelundupan.
"Mereka mengambil keuntungan dari 1 unit yang handphone itu lebih kurang sekitar 100.000 sampai Rp150.000. Demikian juga dengan tablet," lanjutnya.
Polisi masih menyelidiki dua kasus penyelundupan tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
"Seperti yang tadi disampaikan memang tersangkanya baru 2 karena selain daripada tersangka yang kami lakukan penindakan terkait dengan ballpress ini adalah mereka seorang sopir karena dalam perjalanan kita lakukan tindakan. Kemudian yang menjaga gudang. Nah ini masih kami lakukan pendalaman. Nanti bisa saja kita bisa dapat tersangka baru," tutup Auliansyah.