Balada Eks Koruptor Kembali ke Kancah Politik Usai Bebas dari Bui

4 Februari 2022 8:57 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Muhammad Romahurmuziy tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Muhammad Romahurmuziy tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kembalinya eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy dalam kancah perpolitikan menuai perhatian publik. Pria yang disapa Romy ini mulai kembali aktif berpolitik setelah terlihat dalam acara Harlah PPP di Yogyakarta pada Senin (31/1).
ADVERTISEMENT
Aksi Romy menuai sorotan karena statusnya eks koruptor yang sempat ditahan KPK.
Pria yang akrab disapa Romy itu langsung mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung ke DIY pada Senin (31/1).
Kala itu, Anies memenuhi undangan PPP untuk menghadiri peringatan Harlah dan Muskerwil DPW PPP DIY di JEC, Kabupaten Bantul.
Romy terlihat menaiki delman bersama Anies. Ia mengenakan baju putih dengan corak hijau khas PPP.
Beberapa politikus eks koruptor kembali berkiprah dalam politik usai bebas dari bui. Siapa saja mereka?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan naik kereta kuda menuju acara Harlah PPP di JEC, Kabupaten Bantul, DIY, Senin (31/1/2022) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
1. Romahurmuziy (Romy)
Romy merupakan eks koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Romy. Ia dinilai terbukti menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
Namun, banding yang diajukannya dikabulkan hakim. Ia bebas dari bui pada Rabu (29/4/2020) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus tersebut.
KPK mengajukan kasasi tapi ditolak. Sehingga Romy tetap bebas dari penjara karena masa tahanannya sudah habis.
Setelah bebas, Romy dapat kembali berpolitik karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menolak tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.
Andi Mallarangeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
2. Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng merupakan eks koruptor dalam kasus Wisma Atlet Hambalang. Eks Menpora ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar dan USD 550 ribu di kasus Hambalang.
ADVERTISEMENT
Andi menghirup udara bebas pada Rabu (19/7/2017) setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik selama 3 bulan. Saat itu, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Saat ini dalam kepengurusan Demokrat, Andi dipercaya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat mendampingi Ketua MTP Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Andi terlihat aktif sebagai kader Demokrat. Bahkan saat muncul kudeta partai, Andi sering muncul ke publik untuk melawan kubu KSP Moeldoko.
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
3. Nazaruddin
Eks kader Demokrat ini juga merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus korupsi. Ia terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, serta pencucian uang.
Total hukumannya ialah 13 tahun penjara. Namun ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin selama 7 tahun penjara. Sebab, ia mendapat sejumlah remisi yang totalnya 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Eks Bendum Demokrat ini bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Minggu (14/6/2020).
Usai bebas, Nazaruddin memulai lagi karier politiknya dengan terlibat kudeta terhadap Demokrat. Ia bersama KSP Moeldoko mengadakan KLB di Sumatera Utara beberapa waktu lalu untuk melengserkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun, Kemenkumham menolak hasil KLB dan tetap menetapkan AHY sebagai ketum Demokrat. Kubu KSP Moeldoko pun terus mengupayakan hasil KLB dapat diterima hingga ke PTUN.
Sejauh ini belum terlihat lagi manuver Nazaruddin dalam politik usai KLB Demokrat digelar.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Dok. Pribadi

Perludem Kritisi Eks Koruptor Aktif di Parpol

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai tidak etis jika Romy kembali aktif di parpol. Ia pun mempertanyakan komitmen PPP terhadap terhadap pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
“Ya [tidak etis]. Kita bicara soal kepantasan, etika, walaupun memang praktik seperti itu banyak, tidak hanya kasus PPP itu, yang lain juga, misalnya ada yang aktif kembali di partai, sehingga menjadi catatan juga, partai itu serius atau tidak [dalam sikap antikorupsi]?” tanya Ninis ketika dihubungi, Kamis (3/2).
Menurutnya, parpol harus tegas menolak kadernya yang terbukti korupsi. Hal itu bisa terwujud melalui peraturan tertulis yang melarang keterlibatan eks koruptor dalam kepengurusan hingga pencalonan dalam pemilu.
“Parpol itu, kan, institusi yang bisa, kalau kita bicara semangat antikorupsi, ya, seharusnya menjunjung tinggi nilai tersebut. Ketika dia mau calonkan orang, harus ada pertimbangan nilai-nilai antikorupsi supaya ketika partai punya jargon tidak dukung korupsi, orang bisa lihat secara nyata,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
“Misal partai punya etika organisasi, SOP yang harus bisa jadi pengurus misalnya tidak pernah sama sekali terjerat kasus korupsi, sehingga tidak buka ruang bagi mereka yang pernah berkasus bisa aktif kembali dan bahkan dicalonkan dalam pemilu,” lanjutnya.
Walaupun demikian, Ninis menyadari bahwa larangan pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilu belum diatur secara tegas dalam Undang-undang.
“Kalau ditanya apakah ada larangan secara hukum? Memang tidak ada, bahkan kalau bicara soal mantan terpidana kasus korupsi pun, misalnya mau nyalon di pilkada dan pileg, masih dibolehkan,” jelas Ninis.
Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku dalam pilkada yang melarang eks koruptor mencalonkan diri selama 5 tahun setelah bebas murni. Sedangkan di pileg, mantan terpidana masih dapat berpartisipasi dengan syarat mendeklarasikan diri sebagai mantan koruptor.
ADVERTISEMENT
“Di pilkada tidak boleh calonkan mantan terpidana kasus korupsi, tetapi harus ada jeda 5 tahun sebelum bebas murni. Kalau di pileg, hanya dideklarasi saja bahwa dia pernah terpidana korupsi. Jadi agak beda karena Undang-undangnya beda, UU Pemilu dan UU Pilkada,” sambungnya.
Karena itu, Perludem mendorong penyamaan aturan dalam pilkada dan pileg sehingga menutup peluang eks koruptor aktif kembali di parpol dan bahkan mencalonkan diri dalam Pemilu.
“Kalau di pileg sebaiknya disamakan saja supaya tidak ada perbedaan perlakuan antara pemilu dan pilkada. Karena, toh, sebenarnya niatnya sama, supaya parpol itu mencalonkan orang yang benar-benar sudah terbebas dari kasus korupsi, menunjukkan semangat antikorupsi,” tutupnya.
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

PPP soal Romy Aktif Lagi di Partai

Munculnya Romy dalam Mukerwil PPP Yogyakarta ditanggapi Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Ia pun menyebut masalah hukum Romy sudah selesai.
ADVERTISEMENT
“Saya melihatnya [Romy aktif kembali di PPP] hal yang wajar saja karena secara hukum tidak ada halangannya. Beliau sudah menjalani vonis hakim dengan baik, bagi kami masalah itu sudah tutup buku,” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Rabu (2/2).
Sementara secara terpisah, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan, Romy saat ini masih tercatat sebagai kader PPP. Namun tidak duduk di struktur partai baik di pusat maupun wilayah.
Senada dengan Arsul, Awiek menegaskan masalah hukum yang menimpa Romy sudah selesai dan Romy telah menjadi warga normal.
“Romy sampai saat ini masih tercatat sebagai kader PPP, tapi tidak duduk di struktur mana pun. Sebagai orang yang pernah pimpin PPP, beliau tidak bisa melepaskan diri dari PPP. Toh, sekarang beliau menjadi warga biasa, warga normal meski pernah terjerat kasus kalau kami anggapnya musibah, ya, kan, sudah selesai jalani masa hukuman,” ujar Awiek, Kamis (3/2).
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan

Romahurmuziy Masih Kader, Tak Masuk Struktur Kepengurusan

Kemunculan eks napi korupsi ini menimbulkan pertanyaan soal statusnya di PPP. Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, menjelaskan saat ini Romy tidak ada di struktur kepengurusan DPP maupun pengurus wilayah.
ADVERTISEMENT
“Gus Rommy tidak duduk dalam struktur PPP baik di tingkat pusat atau wilayah,” kata Arsul saat dimintai tanggapan, Rabu (2/2).
Kendati demikian, Arsul menegaskan, Romy masih menjadi kader PPP. Sehingga bisa menghadiri berbagai kegiatan partai.
“Namun silaturahmi kader-kader PPP tidak putus, termasuk dengan mengundang di berbagai acara partai, termasuk menjadi narasumber di berbagai kegiatan partai seperti yang awal minggu ini di acara Muskerwil PPP Yogyakarta,” beber Wakil Ketua MPR ini.
Sementara terkait kasus hukum yang pernah menimpa Romy, Arsul menekankan hal itu sudah selesai dan Romy kembali sebagai kader biasa.