Baleg Batalkan RUU TNI dan Polri, Serahkan ke Periode Berikutnya

26 Agustus 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan revisi Undang-undang TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa RUU tersebut akan dibatalkan dan diserahkan untuk periode berikutnya.
“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya,” kata Wihadi kepada wartawan di kompleks DPR Senayan, Jakarta pada Senin (26/8).
Wihadi tak menjelaskan alasan dibatalkannya RUU tersebut. Namun, kata dia, urgensi revisi UU tersebut akan dibahas di periode berikutnya.
“Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujar dia.
Selain itu, ia juga mengatakan, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah pun belum diberikan kepada DPR.
ADVERTISEMENT
“Kita batalkan dulu, jadi nanti pembahasannya kita batalkan dulu,” pungkasnya.
Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Dalam draf revisi UU TNI, memberi kesempatan lebih luas bagi TNI menduduki jabatan sipil. Sedangkan dalam UU Polri, memberi kesempatan luas untuk melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet.
Selain itu, batas pensiun anggota TNI dan Polri juga diperpanjang.