Baleg DPR Batal Ubah RUU Wantimpres jadi DPA: Tetap Dewan Pertimbangan Presiden

10 September 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Baleg DPR RI menggelar rapat panja pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden bersama pemerintah, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden sempat diusulkan oleh DPR agar diubah nomenklaturnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Namun perubahan Nomenklatur ini ditolak oleh pemerintah.
Pembahasan kali ini kembali berkutat di polemik penetapan nomenklatur penasihat presiden itu. Setelah diskusi panjang, DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden.
Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, mengusulkan agar ada penambahan redaksional menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Kami mengusulkan mungkin akan lebih spesifik karena zaman ini sudah zaman global kebanyakan presiden. Presiden direktur juga ada, presiden PKS juga ada, mungkin agar lebih spesifik dan fokus menjawab dewan pertimbangan republik Indonesia,” kata Heri Gunawan dalam rapat.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dari PPP memimpin raker revisi UU Pilkada, Rabu (21/9/2024). Foto: Dok Baleg RI
Menanggapi usulan ini seluruh fraksi dan pihak pemerintah pun setuju.
ADVERTISEMENT
“Tentunya nanti ini berkaitan dengan dim dim lainnya nanti akan dibahas tapi kita saling mengingatkan supaya pengambilan keputusan ini tidak salah,”kata Pimpinan Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju ya dibungkus nih, lanjut, jadi Dewan Pertimbangan Presiden RI,”lanjut Awiek.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Setelah itu, notulensi rapat panja memberikan keterangan dalam Daftar Inventaris Masalah RUU Wantimpres Pasal 7 yang berbunyi Dewa Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas disetujui Panja penyebutannya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Pembahasan RUU ini baru bergulir di tingkat 1, RUU ini baru bisa disahkan di tingkat 2 jika sudah dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
ADVERTISEMENT