Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baleg DPR Buka Peluang Ubah Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
6 Juni 2022 20:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait minuman alkohol masih berproses di DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, RUU yang kini menggunakan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu masih berpeluang berubah judul.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja ya apakah dimungkinkan, mungkin sekali berubah judul, tapi kan kita sekarang hari ini masih mengikuti apa yang tertera dalam prolegnas. Toh ini kan baru pendalaman untuk penyusunan draf," kata sosok yang akrab dipanggil Awiek itu dalam rapat pleno Baleg, Senin (6/6).
Dalam rapat ini, tim tenaga ahli Baleg DPR yang diwakili oleh Abdullah Mansur menyebutkan sejumlah opsi judul RUU yang bisa digunakan. Selain potensi perubahan judul RUU, Mansur menyampaikan sejumlah perkembangan mengenai penyusunan RUU Minol yang diperoleh dari rapat dengar pendapat umum serta kunjungan kerja ke luar negeri maupun dalam negeri.
Ia menyebutkan, RUU Minol yang sedang disusun kini terdiri dari 8 bab dan 37 pasal.
"Alternatif judul ada RUU Larangan Minuman Beralkohol, atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Pengendalian Minuman Beralkohol atau Pembatasan Minuman Beralkohol," kata Mansur dalam paparannya.
ADVERTISEMENT
"[Lalu] di antara yang beda dari draf pengusul awal dulu, yang sekarang ini sudah ada bab tentang minuman beralkohol tradisional," kata Mansur.
Sementara, beberapa poin yang diatur dalam RUU ini yakni pengaturan tentang tempat produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol. RUU tersebut juga akan mengatur pembatasan usia bagi yang dilarang atau dibolehkan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.
Mansur mencontohkan, ada aturan di Chile bahwa anak berusia di bawah 18 tahun dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol, termasuk dilarang ke pub, diskotik, dan tempat hiburan malam.
Selain itu, RUU ini juga tetap mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi produsen, penjual, dan minuman beralkohol. Namun, Mansur tidak menjelaskan perubahan pasal-pasal dalam RUU Minol secara detil.
"Di dalam draf ini di antaranya dituangkan bahwa produksi dan tempat menjual minuman beralkohol harus jauh dari tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan," ujar Mansur.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Awiek menyatakan, rapat hari ini masih berada dalam rangka penyusunan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol. Berbagai saran anggota Baleg, termasuk perubahan judul, masih akan terus digodok dalam rapat selanjutnya di Baleg.
"Masih istilahnya mendengarkan tanggapan, nanti yang disampaikan para anggota itu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan draf," jelas Awiek.