Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bandar Judol Lakukan Domain Switching saat Diblokir, Pemerintah Cek Aliran Uang
21 November 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait capaian desk pemberantasan judi online. Ia mengatakan, salah satu cara memberantas judol itu adalah dengan memblokir situs-situs terkait.
ADVERTISEMENT
“Telah dan akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum, memotong dan memblokir situs-situs judi online,” kata Budi di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
“Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online,” sambungnya.
Kendati begitu, ada saja akal yang digunakan oleh operator situs judol itu. Kata Budi, situs-situs yang sudah diblokir itu kerap kali berganti domain sehingga menjadi aktif kembali.
“Namun dari hasil evaluasi kita, Bahwa kemudian banyak operator yang melakukan domain switching. Artinya mereka dengan mudah mengganti nama domain yang telah diblokir tersebut,” ungkapnya.
Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menekankan, pemerintah melalui instansi terkait akan lebih agresif dalam memberantas peredaran judi online tersebut. Setidaknya ada tiga cara yakni pertama dengan bekerja sama platform teknologi untuk memblokir situs-situs judol.
ADVERTISEMENT
“Desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum, Dan penelusuran aliran keuangan judi online, Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata dia.
“Yang ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik, Tentang bahaya akibat daripada judi online, Bahwa slot atau judi online itu adalah penipuan,” tutup Budi.