Bandar Narkoba di Kalbar Punya Kos-kosan dan Jual Beli Mobil, Nilai Aset Rp 30 M

22 Juli 2024 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap mudus pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba bernama Withman (42) pada awal Juli 2024 lalu. Dia merupakan warga Kalimantan Barat yang memiliki aset senilai Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah polisi menelusuri aliran uang dari terdakwa narkoba berinisial AJ yang telah menjalani sidang di Pengadilan Singkawang.
Wihtman juga diketahui memegang nomor rekening milik 5 terdakwa kasus narkoba. Nilai transaksi yang berlangsung sejak 2017 itu senilai Rp 80 miliar.
"W dikenal sebagai bandar narkoba yang beroperasi di Kalimatan Barat. Dia kenal dengan sejumlah pengedar narkoba baik yang dipenjara dan masih berkeliaran," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Mukti menyebut uang dari peredaran barang haram itu telah digunakan tersangka membangun sejumlah usaha seperti jual mobil hingga kos-kosan.
"Menerima pentransferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Nilai total aset yang disita sebesar Rp 30 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, Withman dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.