Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banding Dikabulkan, 2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati
19 April 2024 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) membatalkan vonis hukuman mati Waliyin (29) dan Ridduan (38) menjadi hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, keduanya divonis hukuman mati setelah terbukti membunuh dan memutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20).
Humas Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) Cahyono membenarkan hal tersebut. Kedua terdakwa sebelumnya mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Sleman yang kemudian dikabulkan PT DIY.
"Putusan banding, yang mutilasi jadi seumur hidup," kata Cahyono dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (19/4).
Salinan putusan banding itu, diterima Cahyono hari ini.
Dalam salinan putusan banding, Majelis Hakim Tinggi DIY yang diketuai Sugiyanto menyatakan Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi salinan putusan banding tersebut.
Majelis hakim tetap memerintahkan keduanya berada di dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
Putusan ini kata Cahyono belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kasasi masih bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
"Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Kasasi akan diajukan secepatnya.
"Kita kasasi karena maunya kita putusan juga mati," kata Agung.
Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati oleh PN Sleman, Kamis (29/2). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Satu menyatakan terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer penuntut umum," jelas Hakim Ketua Cahyono dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," katanya.
Selain itu, hakim memerintahkan kepada terdakwa agar tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati.