Banding Ditolak, Jonru Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

26 Juni 2018 16:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Jonru (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Jonru (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Upaya banding Jonru Ginting untuk meringankan hukumannya kandas. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Jonru dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru tetap divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," bunyi petikan putusan Pengadilan Tinggi yang dikutip kumparan dari laman Mahkamah Agung, Selasa (26/6).
Putusan banding itu diputuskan pada 24 Mei 2018 lalu. Majelis hakim banding diketuai oleh hakim tinggi Sudirman, dengan anggota hakim tinggi Dahlia Brahmana dan hakim tinggi Sri Anggarwati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Jonru Ginting. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.com/Jonruginting.
ADVERTISEMENT
Beberapa pernyataan Jonru di antaranya terkait asal usul Presiden Jokowi yang disebut tidak jelas, Indonesia yang sekarang dijajah mafia Cina, serta anjuran menolak shalat ied di lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraish Shihab.
Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.