Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
6 Juli 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa . Dengan demikian, ia tetap dihukum pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Putusan banding ini dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis (6/7).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata hakim membacakan amar putusan.
Putusan ini memang sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakbar beberapa waktu lalu. Teddy Minahasa dinilai terbukti jual beli sabu yang merupakan barang bukti penanganan kasus di Polres Bukittinggi.
Hakim menilai eks Kapolda Sumatera Utara itu terbukti menjual sabu sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Dalam pertimbangannya, Hakim Banding juga menolak argumen banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meminta hukuman Teddy Minahasa diperberat. Hukuman pidana penjara seumur hidup dinilai jaksa tidak memberika efek jera.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim menilai hukuman penjara seumur hidup itu sudah cukup adil.
"Cukup adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Peran Teddy Minahasa
Perkara jual beli sabu ini berawal ketika Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022.
"Pengungkapan itu dilaporkan kepada Saudara Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Utara," kata hakim.
Atas laporan tersebut, Teddy kemudian memerintahkan Dody selaku Kapolres untuk menyisihkan sabu seberat 10 kg dari barang bukti sitaan tersebut. Alasannya, untuk bonus anggota.
Teddy pun meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kg yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti.
Dody sempat menyatakan keberatan atas perintah tersebut. Sebab dia tidak punya pengalaman mengganti sabu dengan tawas.
ADVERTISEMENT
Perintah Teddy itu kemudian dikomunikasikan pula oleh Dody terhadap Syamsul Ma'arif selaku anak buahnya pada 30 Mei 2022. Syamsul menyatakan itu sulit dilakukan.
Kemudian Teddy mengirimkan pesan WhatsApp kepada Dody. Isinya menjalankan tugas menyisihkan sabu dari hasil sitaan.
"Mainkan ya Mas," kata Teddy sebagaimana dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya.
"Siap jenderal," dijawab Dody.
Pada akhirnya perintah Teddy itu dilakukan. Sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas oleh Dody. Tawas didapatkan dari Samsul Ma'arif, atas perintah Dody.
"Saksi Samsul Ma'arif menukarkan sabu dengan tawas," kata hakim. Selanjutnya sabu yang ditukarkan seberat 5 kg tersebut dibawa ke rumah dinas Kapolres Bukittinggi.
Kemudian, sejumlah sabu termasuk tawas yang sudah ditukarkan dimusnahkan dalam konferensi pers yang dilakukan Dody dengan Teddy.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk menjual sabu tersebut. Dia meminta Dody untuk menghubungi Linda yang disebut oleh Teddy sebagai Anita Cepu. Sabu tersebut diminta dijual ke Linda.
Dody menghubungi Linda dengan maksud untuk mengantarkan sabu yang dijual tersebut. Mulanya, Teddy meminta Linda untuk transaksi di wilayah Riau. Namun, Linda berkukuh agar diantar ke Jakarta.
Teddy pun mengiyakan dan memberi tahu bahwa akan ada orang atas nama Dody yang akan menemui Linda. Dody kemudian bersama Syamsul mengantarkan sabu sitaan itu ke Jakarta dan langsung diterima Linda.
Sempat ada transaksi sabu seberat 1 kg kepada Linda. Saat itu, Linda bersedia membayar Rp 400 juta untuk 1 kilogram sabu. Namun dikurangi Rp 50 juta untuk fee bagi Linda,
ADVERTISEMENT
Dody hanya mengantongi uang Rp 300 juta dari pembelian pertama tersebut. Ia kemudian mengambil uang hasil penjualan satu bungkus plastik seberat satu kilogram dengan nilai Rp 300.000.000 dari Linda. Sehingga, untuk penjualan pertama Dody baru menerima Rp 300 juta dari Linda.
Uang ini kemudian diserahkan Dody kepada Teddy dalam bentuk dolar Singapura yang disimpan dalam paper bag kecil di kediaman Teddy, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022. Isinya uang senilai 27.300 SGD atau setara Rp 300 juta.
Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Teddy menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu yang telah diserahkan ke Linda. Namun sabu seberat satu kilogram itu sudah kadung diedarkan. Namun, Dody menyatakan masih ada 4 bungkus plastik sabu seberat empat kilogram yang tersisa.dan Rp 50 juta lainnya untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Dody melalui Syamsul Ma’arif kemudian kembali menyerahkan sabu kepada Linda sebesar 2 kg. Oleh Linda, 1 kg di antaranya diberikan kepada Kasranto selaku Kapolsek Kalibaru untuk dijual kembali.
Kala itu, Linda setuju bahwa harga sabu tersebut per kilogramnya ialah Rp 360 juta. Sehingga total 2 kg sabu harganya senilai Rp 720 juta. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Teddy oleh Dedy.
"Berarti Rp 720 juta ya, Mas?" kata Teddy ke Dody, sebagaimana dibeberkan hakim.
"Siap Jenderal," jawab Dody.
Linda sempat memberi kabar kepada Teddy Minahasa bahwa sabu tersebut sudah berhasil terjual Rp 200 juta.
Namun, pada 12 Oktober 2022, Linda ditangkap oleh petugas kepolisian. Diawali dari penangkapan Kasranto. Penangkapan dilakukan Polres Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti di tangan Linda, termasuk sabu.
ADVERTISEMENT
Perkara ini kemudian terus merembet hingga menjerat Teddy Minahasa. Kini sang jenderal pun diadili. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.
Secara kepegawaian, Polri sudah memecat Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumbar itu langsung mengajukan banding.