Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Banjir Imbas Tembok Roboh, PT Khong Guan Diminta Warga Ciracas Ganti Rp 350 Juta
19 Oktober 2020 23:48 WIB
ADVERTISEMENT
PT Khong Guan diminta membayar ganti rugi sekitar Rp 350 juta oleh warga di 3 RT di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang menjadi korban banjir .
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu sebagai ganti rugi atas tembok PT Khong Guan yang roboh pada Sabtu (10/10) lalu saat hujan deras mengguyur kawasan Jakarta. Warga menganggap tembok yang roboh tersebut sebagai penyebab banjir tumpah ke pemukiman.
"Tiga RT itu Rp 350 jutaan lah, kecil sebenarnya untuk perusahaan mah enggak besar lah," ujar Ketua RW 08, Suherman, kepada wartawan, Senin (19/10).
Adapun 3 RT yang terdampak yakni RT 05, RT 01, dan RT 09. Ia mengatakan robohnya tembok perusahaan biskuit tersebut membuat 250 KK yang bermukim di sana kebanjiran
"Sekitar 250 KK yang benar-benar diganti. RT 05, 10, 09," kata Suherman.
Ia menyebut robohnya tembok yang membatasi PT Khong Guan dengan pemukiman warga sudah terjadi 2 kali. Sehingga pihaknya meminta perusahaan tanggung jawab dengan memberikan ganti rugi yang adil kepada warga.
"ini kan yang kedua kali, dulu pernah kejadian seperti ini juga, dan dari pihak perusahaan itu lambat kalau menanggapi, responsnya kurang kalau untuk kejadian seperti ini," ucap Suherman.
ADVERTISEMENT
"Kejadian awal dulu yang pertama 2012. Mereka seenak saja kasih sekian kan saya kasih di bawah gimana, kan ribut jadinya. Kan ada yang minta ini minta segitu," tambahnya.
Suherman menyatakan, pihak Khong Guan rencananya mengecek kondisi lapangan pada Selasa (20/10) sebelum memutuskan mengenai tuntutan ganti rugi.
"Selasa dia ngeliat, personalianya yang ngeliat," kata Suherman.