Banyak Warga Tak Nyoblos karena Banjir, Hasil Pilwalkot Medan Digugat ke MK

11 Desember 2024 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum paslon Pilwalkot Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, menggugat hasil Pilwalkot Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempersoalkan pencoblosan yang tetap digelar di tengah bencana banjir.
ADVERTISEMENT
Perwakilan tim hukum Ridha-Abdul, Rion Ario, mengungkapkan KPU tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November lalu meski ada 9 kecamatan di Kota Medan yang terendam banjir.
"Menurut hemat kami kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir," kata Rion dikutip dari situs MK, Rabu (11/12).
Petugas KPPS melayani warga yang hendak menggunakan hak suaranya di TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Karenanya, Rion meminta kepada MK agar memerintahkan KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang. Sebab, banyak warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena banjir, tetapi KPU disebut tak menanggapinya.
Gugatan ini didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 17.52 WIB. Teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) nomor: 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Kota Medan telah melakukan rekapitulasi hasil Pilwalkot Medan 2024 pada Sabtu (7/12). Berikut hasilnya:
ADVERTISEMENT
Sebanyak 110 TPS di Sumut akan melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di laga Pilkada Serentak 2024. Ada sejumlah faktor, mulai dari banjir, longsor, hingga perusakan logistik.
Khusus untuk Kota Medan, ada setidaknya 56 TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS).