Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BAPETEN: Gubernur di Kalimantan Minta Dibangun PLTN, Paling Aman di Kalbar
8 November 2022 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyebut ada beberapa permintaan kepala daerah di Kalimantan yang ingin menggunakan tenaga nuklir sebagai energi baru terbarukan.
ADVERTISEMENT
Kepala Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Dahlia Cakrawati Sinasa menyebut permintaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dari beberapa gubernur di Kalimantan ini sudah ada sebelum adanya pencetusan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dahlia menyebut untuk pulau Kalimantan, PLTN yang paling aman bisa dibangun di Kalimantan Barat karena kontur dan jauh dari gunung berapi. Namun, BAPETEN belum berdiskusi secara khusus soal pasokan energi listrik di IKN.
“Sebelum IKN itu gubernur-gubernur di Kalimantan itu sudah meminta (PLTN). Yang paling aman dan bagus itu di Kalimantan Barat. Kemudian Bangka Belitung. Untuk masalah IKN kami belum berdiskusi khusus,” ungkap Dahlia saat jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta pada Selasa (8/11).
Dahlia menyebut kalaupun PLTN dibangun di Kalimantan Barat, pasokan energi tetap bisa dialirkan ke wilayah IKN.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PLT Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo menjelaskan PLTN yang memungkinkan dibangun di Indonesia adalah PLTN jenis small modullar reactor (SMR) karena mampu menghasilkan tenaga listrik yang cukup besar tanpa memerlukan lahan yang luas.
“Kalau yang besar membutuhkan lahan yang besar berhektar-hektar. Kedua, karena bentuknya kecil, pembangunannya bisa lebih cepat. Tetapi, harganya murah, jadi ini menjanjikan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, PLTN jenis SMR ini kendala yang dihadapi adalah karena teknologinya yang terbilang baru. Sugeng menyebut, saat ini BAPETEN sedang menyusun ketentuan untuk PLTN jenis SMR tersebut.
“Apakah boleh melakukan SMR? Jawabannya boleh tapi kami akan lakukan pre licensing. Bagaimana ketentuannya, kami sedang menyusun,” tuturnya.
Sementara itu, untuk menggunakan tenaga nuklir sebagai energi terbarukan dibutuhkan pengkajian serta rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL).
ADVERTISEMENT
“RUPTL apakah diperbolehkan dari sisi peraturan apakah diperbolehkan. Untuk pre-licensing harus melalui demo plan sebelum ke komersial,” pungkasnya.
Sebagai informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
BAPETEN adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). BAPETEN bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tenaga nuklir saat ini baru digunakan untuk sektor kesehatan dan industri. Untuk kesehatan contohnya penggunaannya adalah radioterapi.