BAPETEN Laporkan Warga di Tangsel soal Kepemilikan Zat Radioaktif

2 Maret 2020 23:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melaporkan seorang warga di Perumahan Batan Indah, Tangsel, berinisial SM ke Bareskrim Polri, Jumat (28/2).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut terkait dugaan kepemilikan SM atas zat radioaktif secara ilegal.
“Terdapat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana bidang tenaga nuklir dengan cara memanfaatkan sumber radiasi (pengion/pengubah atom menjadi ion) tanpa izin atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Senin (2/3). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Argo menuturkan, laporan tersebut sesuai Pasal 42 dan atau Pasal 43 UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Saat ini penyidik dari Bareskrim tengah mendalami laporan tersebut.
Menurut Argo, penyidik telah memanggil tujuh saksi dari Perumahan Batan Indah. Mereka dipanggil untuk mendalami temuan zat radioaktif.
“Hari ini Senin, 2 Maret 2020 Bareskrim telah memanggil 7 orang saksi namun belum terkonfirmasi siapa saja yang sudah hadir memenuhi panggilan,” tutur Argo.
Garis pembatas dipasang di lokasi dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SM diketahui merupakan pegawai aktif di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Ia diduga juga menjual jasa dekontaminasi zat radioaktif lewat situs jual beli Kaskus. Kepala BATAN Anhar Riza Antariksa menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, BAPETEN mengatakan, zat Cs-137 tidak bisa dimiliki oleh individu atau orang-perorangan. Zat radioaktif itu termasuk golongan yang hanya dapat dimiliki dan dimanfaatkan oleh badan usaha yang telah memiliki izin.
"Sumber yang ditemukan kemarin (Cs-137) bukan sumber yang bisa dikuasai oleh orang perorangan, itu sumber yang seharusnya dilakukan pemanfaatan oleh subjek hukum badan usaha, badan hukum, bukan orang perorangan," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Politik BAPETEN, Indra Gunawan saat dihubungi Rabu (26/2).