BAPETEN: Zat Radioaktif Cs-137 Tidak Bisa Dimiliki Perseorangan

27 Februari 2020 5:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penemuan Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penemuan Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menanggapi temuan zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137) di salah satu pegawai aktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Zat itu ditemukan dalam penggeledahan pada Senin (24/2) di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
BAPETEN mengatakan zat Cs-137 tidak bisa dimiliki oleh individu atau orang-perorangan. Zat radioaktif itu termasuk golongan yang hanya dapat dimiliki dan dimanfaatkan oleh badan usaha yang telah memiliki izin.
"Sumber yang ditemukan kemarin (Cs-137) bukan sumber yang bisa dikuasai oleh orang perorangan, itu sumber yang seharusnya dilakukan pemanfaatan oleh subjek hukum badan usaha, badan hukum, bukan orang perorangan," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Politik BAPETEN, Indra Gunawan saat dihubungi Rabu (26/2).
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
BAPETEN menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sudah diatur terkait tata cara kepemilikan zat radioaktif. Setiap orang atau perusahaan yang hendak memanfaatkan zat radioaktif termasuk Cs-137 harus seizin BAPETEN.
"BAPETEN pada prinsipnya semua orang yang melakukan pemanfaatan tenaga nuklir harus izin dari BAPETEN kalau kita bicara SOP. Dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bisa di lihat Pasal 17 ayat 1 menjelaskan setiap pemanfaatan nuklir harus ada izin badan pengawas," ucap Indra.
ADVERTISEMENT
Namun terkait salah satu anggota BATAN yang kedapatan memiliki Cs-137, BAPETEN tidak bisa berkomentar banyak. Hanya saja mereka menegaskan zat radioaktif Cs-137 tidak bisa dimiliki oleh perorangan.
"Loh ini kan pegawai BATAN, kalau terkait SOP BATAN tanyakan ke BATAN. Kalau orang per orangan enggak boleh karena dalam persyaratan kami di harus badan hukum PT atau yang lain (yang boleh memiliki zat Cs-137)," ujar Indra.
Sementara merujuk UU 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, terdapat sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan kepemilikan zat radioaktif. Dalam Pasal 43 dijelaskan ancaman pidana bagi yang melanggar Pasal 17 ayat 1.
Berikut bunyi Pasal 43:
Pasal 43 ayat 1
Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 43 ayat 2
Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam pengusutan kasus ini BAPETEN menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. BAPETEN akan memberikan informasi terkait apa yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut kasus ini.
"Jadi kami pada prinsipnya memberi dukungan teknis kepada polisi untuk mengungkap temuan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah dan temuan baru yang merupakan bagian dari sumber di salah satu rumah warga. Kita dukung Polri, jika Polri butuh data teknis kita akan provide," tutup Indra.