Barang Bukti yang Disita Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Ferrari-Nissan GT-R

13 April 2025 3:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti mobil yang disita dari rumah Pengacara, Ariyanto oleh Kejagung RI, Sabtu (12/4). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti mobil yang disita dari rumah Pengacara, Ariyanto oleh Kejagung RI, Sabtu (12/4). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka terkait dugaan suap untuk mengatur vonis kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Selain Arif, Kejagung juga telah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan ada sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus ini.
"Pada tanggal 12 ini, pada hari ini April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.
Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejagung RI, Sabtu (13/4). Foto: Abid Raihan/kumparan
Berikut daftarnya:

Uang Tunai yang Disita dari Rumah Wahyu Gunawan

Uang Tunai yang Disita dari dalam Mobil Milik Wahyu Gunawan

ADVERTISEMENT

Uang Tunai yang Disita dari Rumah Ariyanto

Sejumlah barang bukti mobil yang disita dari Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta oleh Kejagung RI, Sabtu (12/4). Foto: Abid Raihan/kumparan

Unit Mobil yang Disita dari Ariyanto

Sejumlah barang bukti mobil yang disita dari rumah Pengacara, Ariyanto oleh Kejagung RI, Sabtu (12/4). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sejumlah barang bukti mobil yang disita dari rumah Pengacara, Ariyanto oleh Kejagung RI, Sabtu (12/4). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Kasus suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kasus ini, Weibinanto mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Untuk memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.
Kasus ini dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Saat itu, Arif masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pada sidang perdana, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.
Singkat cerita, kasus ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kemudian pada sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah, namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
ADVERTISEMENT