Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Barang yang Dilaporkan Gratifikasi Menag ke KPK: Paket Parfum Arab
26 November 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar melaporkan barang yang diduga merupakan gratifikasi. Pelaporan itu disampaikan lewat Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, ke KPK, pada Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan itu, KPK pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Menag Nasaruddin.
"KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (26/11).
Tessa menyebut, lembaga antirasuah bakal melakukan analisis terhadap laporan gratifikasi tersebut.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," ucap dia.
Adapun berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, barang tersebut yakni bernama Bukhur.
Bukhur merupakan dupa khas Timur Tengah. Barang yang diterima tersebut pun juga lengkap dengan Oud, bahan wewangian yang disebut bernilai mahal. Barang yang diterima oleh Menag tersebut bermerek Arabian Oud.
ADVERTISEMENT
Bila ditelusuri harganya dari situsnya, untuk set Oud sendiri ditaksir dengan harga 897,51 SAR atau setara dengan Rp 3.795.121,58 (kurs 1 SAR = Rp 4.228,5).
Sementara itu, Bukhur tersebut ditaksir dengan harga 275 SAR atau setara dengan Rp 1.162.837,67 (kurs 1 SAR = Rp 4.228,5).
Bila ditotal, maka harga dari barang yang diterima oleh Menag Nasaruddin tersebut adalah senilai Rp 4.957.959,25 atau sekitar Rp 4,95 juta.
Dengan pelaporan itu, Tessa pun berharap langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi pejabat maupun penyelenggara negara lainnya.
"KPK mendorong hal baik ini dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah lainnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tessa juga menyampaikan bahwa pelaporan gratifikasi dapat disampaikan oleh penyelenggara negara lewat aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Hal itu juga untuk memudahkan untuk pelapor menyampaikan laporan gratifikasi di mana pun dan kapan pun.
Aplikasi itu dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS. Setelahnya, dapat memilih menu “Laporan Gratifikasi” dilanjutkan "Buat Laporan Baru" disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan.
"Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi," ungkap Tessa.
"Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, laporan gratifikasi itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, ke Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Ainul mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui asal barang tersebut. Barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas berwarna cokelat.
"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," ujar Ainul kepada wartawan, Selasa (26/11).
Ia menyebut, barang tersebut diterima oleh Menag Nasaruddin pada Jumat (22/11) lalu. Namun, Ainul mengakui tak ada nama tertera di barang tersebut.
Ainul lantas diperintahkan oleh Menag Nasaruddin untuk mengembalikan barang yang diduga gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah.
"Tidak ada nama [yang tertera di barangnya]. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lewat pengembalian barang yang diduga gratifikasi itu, Ainul menyebut bahwa hal tersebut sebagai komitmen Menag Nasaruddin dalam penerapan pemerintahan yang bersih.
"Ini bagian dari komitmen Beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," tandasnya.