Barantin Bikin Sayembara Logo yang Menang Orang Dalam, Bagaimana Seleksinya?

9 Oktober 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemenang sayambera logo Badan Karantina ternyata dari pejabat internal Foto: Twitter/@barantan_RI
zoom-in-whitePerbesar
Pemenang sayambera logo Badan Karantina ternyata dari pejabat internal Foto: Twitter/@barantan_RI
ADVERTISEMENT
Badan Karantina Indonesia (Barantin) ramai dibicarakan publik karena bikin sayembara logo tapi yang menang pejabatnya sendiri alias 'orang dalam'. Hadiahnya Rp 10 juta, yang juara adalah pejabat Balai Karantina Soekarno-Hatta, Andi Yusmanto.
ADVERTISEMENT
“Logo yang terpilih akhirnya dapat kami putuskan. Walaupun pemenangnya dari internal, tetapi seleksi telah dilakukan secara ‘fair’ dan sesuai mekanisme,“ jelas Plt Sekretaris Utama Barantin Wisnu Haryana dalam keterangannya, dikutip Senin (9/10).
Barantin pun mengungkap runutan seleksi logo tersebut:
- Dari 439 karya, tersortir 7, 2 gagal karena ada unsur plagiat
- Dari 5 terpilih, dan di-voting secara internal dengan tetap melakukan proses verifikasi, 3 tereliminir.
"Pada saat voting yang dilakukan secara internal, namun 3 di antaranya gugur dengan telaahan : ada kesamaan/kemiripan dengan logo organisasi lain baik di Indonesia maupun luar negeri."
- Tersisa 2, sehingga dilakukan seleksi ulang dengan membongkar file kembali 434 karya sebelumnya - terpilihlah 1 logo lagi untuk diajukan.
ADVERTISEMENT
- Dari 3 logo akhir yang diajukan dan dipresentasikan, terpilihlah logo pemenang.
Tak sedikit warganet yang merasa aneh. Termasuk soal desain yang dinilai biasa saja.
Berikut syarat dan ketentuan sayembara yang dihelat dari September 2023 selama 2 minggu itu:
Wisnu Haryana, Plt Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Foto: Dok. Istimewa
Ketentuan Lain
1. Logo yang dibuat harus dapat mengandung makna dan mencerminkan Badan Karantina Indonesia yang KUAT, yaitu akronim dari nilai Kompeten, Unggul, Amanah, dan Tangguh.
2. Mencerminkan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia sesuai yang tertera dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
3. “Branding" mencakup nama dan logo. Logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya.
Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
4. Menyampaikan makna, kandungan dan filosofi logo yang diusulkan.
Desain tidak boleh menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku.
Harus dapat diterapkan pada berbagai jenis media (baik luring maupun daring) dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran.
5. Belum pernah dipublikasikan.
Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain.
6. Peserta wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan apabila dinyatakan menang.
Pajak pemenang ditanggung oleh pemenang sayembara.
7. Logo pemenang tidak otomatis menjadi logo resmi Badan Karantina Indonesia.
8. Semua karya yang masuk menjadi hak milik Badan Karantina Indonesia.
9. Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Badan Karantina Indonesia dan Badan Karantina Indonesia berhak untuk merubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Badan Karantina Indonesia tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.
ADVERTISEMENT
10. Peserta wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Badan Karantina Indonesia dari segala beban dan tanggung jawab, apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib
11. Penilaian (Metode Bobot %)
Orisinalitas 15%
Pengaplikasian logo pada berbagai media 25%
Relevansi logo dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia 20%
Unsur estetika logo 40%
Untuk ketentuan lomba selengkapnya, juga dapat dibaca pada situs web karantina.pertanian.go.id