Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Akan Periksa Klub Madura United soal Kasus Viral Blast Minggu Depan
8 April 2022 19:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan kepada klub bola Madura United minggu depan.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manager salah satu klub sepak bola,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Sebab, sebelumnya penyidik telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan hari ini Jumat (8/4), namun pihak klub bola Madura United tidak bisa hadir dan mengajukan untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang.
“Minggu depan [diperiksa]. Harusnya diperiksa kemarin tetapi dia diminta dijadwalkan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui terdapat 5 klub sepak bola Indonesia yang menjalin kerja sama dengan PT Viral Blast Global yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, Madura United, Bhayangkara FC dan Mitra Surabaya FC.
ADVERTISEMENT
Adapun inisial 4 orang tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Trust Global Karta atau Viral Blast Global yakni PW, RPW, ZHP dan MU. Tiga di antaranya sudah ditangkap, hanya PW yang masih buron.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada salah satu klub sepakbola yakni Madura United terkait salah satu peran tersangka atas nama Zainal Hudha Purnama selaku manajer klub.
“Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya (VIRAL BLAST) ke Madura United,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
Whisnu menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui aliran dana dari kasus investasi bodong ke beberapa klub sepakbola yang telah bekerja sama dengan PT. Trust Global Karya (Viral Blast).
“Tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast) karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” jelasnya.
Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.