Bareskrim Bidik Pelaku Lain di Kasus Penipuan Net89

16 Agustus 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus robot trading Net89 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus robot trading Net89 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tengah menelisik pelaku lain di kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (15/8).
Hingga kini pihaknya masih terus mendalami 14 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Proses melengkapi berkas perkara para tersangka masih dilakukan agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jumpa pers pengungkapan kasus robot trading Net89 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
ADVERTISEMENT
Namun satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Jumpa pers pengungkapan kasus robot trading Net89 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Terkini, penyidik juga telah menyita aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Penyitaan di antaranya dilakukan dari tersangka Reza Paten. Mulai dari headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.
Adapula sejumlah barang mewah lainnya yang disita dari para tersangka lainnya. Termasuk gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.
Jumpa pers pengungkapan kasus robot trading Net89 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.